GAM Sumut Laporkan ke Kejatisu Dugaan Korupsi Dinas PU Palas Soal Proyek Saluran Irigasi di Kec. Huristak

oleh -488 views

MEDAN | Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa (PP GAM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melaporkan dugaan korupsi terindikasi melibatkan RH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) kabupaten Padang Lawas (Palas), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Laporan PP GAM Sumut ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Tobing Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020 senilai Rp447.902.000 Kegiatan pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan CV. Bangun Palas (BP) selaku rekanan.

” Kita (PP GAM Sumut-red) telah resmi melaporkan resmi dugaan korupsi Kadis PU Kab. Palas ke Kejatisu, melalui Nomor Hotline Pengaduan Masyarakat pada Kamis 26 November 2020,” sebut Ketua Umum PP GAM Palas, Ali Muksin Hasibuan SH kepada koranmonitor.com, Selasa (1/12/2020).

Ali Muksin mengungkapkan, modus dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Tobing Julu, Kecamatan Huristak Kab. Palas Tahun 2020 yang dilaksanakan CV. Bangun Palas, yakni dengan memoles saluran irigasi yang lama. Kemudian, adanya pengurangan bahan material, berupa pasir urug, semen dan batu mangga ukuran 10/12.

Tidak itu saja, Ali Muksin juga mengungkapkan, pada pekerjaan proyek Dinas PU Palas, volume pekerjaan proyek kemungkinan besar tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak.

” Kami akan terus mendesak Kejatisu menindaklanjuti dengan mengusut, mengungkap hingga tuntas, dengan memeriksa Kadis PU Kab. Palas dan pihak pemenang tender yakni CV. Bangun Palas selaku rekanan,” tegas Ali Muksin.

Ditambahkan Ali Muksin Hasibuan, laporan pengaduan telah dilakukan PP GAM Sumut secara resmi. PP GAM Sumut dalam waktu dekat akan menggelar aksi demo ke Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan.

” Aksi demo kita, menuntut Kejatisu untuk melakukan penyelidikan dengan memanggil dan periksa Kadis PU Kab. Palas, pihak CV. Bangun Palas. Dan segera tetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka,” tandasnya.

Kadis PU Kab. Palas, RH ketika dihubungi koranmonitor.com untuk konfirmasi ke nomor seluler miliknya 08216625XXXX tidak dapat terhubung. Hingga berita ini dimuat yang bersangkutan belum bisa dihubungi.KM-red/vh