GAM Sumut : Periksa Kadis PU Palas dan Pelaksana Proyek Irigasi Desa Tobing Julu

oleh -368 views

MEDAN | Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Tobing Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, yang sumber dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020 senilai Rp447.902.000, diduga sarat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Padang Lawas (Palas), HRH dan pemenang tender/pelaksana proyek yakni CV. BP, dinilai bertanggungjawab atas proyek saluran irigasi di Desa Tobing Juli, Kecamatan Hutistak, Kabupaten Palas.

Dan dugaan korupsi atas pekerjaan proyek irigasi tersebut, Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut), telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), melalui Nomor Hotline Pengaduan Masyarakat pada Kamis 26 November 2020.

Ketua Umum PP GAM Sumut, Ali Muksin Hasibuan SH

” Kita (GAM Sumut) sudah melaporkan ke Kejatisu. Kita minta pimpinan Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa HRH selaku Kadis PU Palas dan CV.BP selaku pemenang tender proyek pembangunan irigasi tersebut. Kami menilai mereka bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana DAU TA 2020 tersebut,” sebut Ketua Umum PP GAM Sumut, Ali Muksin Hasibuan SH, kepada koranmonitor.com, Kamis (3/12/2020) sore.

Dikatakan Ali Muksin, melihat kondisi fisik pada proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Tobing Julu, sangat sarat dengan KKN.

Pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Tobing Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas

Sebelumnya Ali Muksin Hasibuan mengungkapkan, modus dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Tobing Julu, Kecamatan Huristak Kab. Palas Tahun 2020 yang dilaksanakan CV. BP, yakni dengan memoles saluran irigasi yang lama. Kemudian, adanya pengurangan bahan material, berupa pasir urug, semen dan batu mangga ukuran 10/12.

Tidak itu saja, Ali Muksin juga mengungkapkan, pada pekerjaan proyek Dinas PU Palas, volume pekerjaan proyek kemungkinan besar tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak.

Kondisi pasir dan semen pekerjaan proyek saluran irigasi Desa Tobing Julu

” Kami akan terus mendesak Kejatisu menindaklanjuti dengan mengusut, mengungkap hingga tuntas, dengan memeriksa Kadis PU Kab. Palas dan pihak pemenang tender yakni CV. BP selaku rekanan,” tegas Ali Muksin.

Terkait sarat KKN dan bobroknya pekerjaan proyek saluran irigasi tersebut. GAM Sumut juga meminta Bupati Palas untuk blacklist CV. BP, karena pekerjaannya telah menyalahi aturan dan diduga menimbulkan kerugian negara.KM-vh/red