GEMBIRA Sumut: Evaluasi Pemindahan Napi Narkotika Herry Kewel dari Humbahas ke Rutan Medan

oleh -84 views
GEMBIRA Sumut: Evaluasi Pemindahan Napi Narkotika Herry Kewel dari Humbahas ke Rutan Medan
Kordinator aksi DPD GEMBIRA Sumut Yudi Pranata saat menyampaikan pernyataan kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers, Kamis (19/8/2021).

MEDAN-koranmonitor | Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara (DPD GEMBIRA Sumut), meminta pengusutan dan evaluasi pemindahan narapidana (Napi) atas nama Herry Wibowo alias Herry Kewel.

Herry Wibowo alias Herry Kewel, merupakan napi kasus narkotika, yang sebelumnya menghuni Rutan Klas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas). Kini, Herry Kewel telah dipindahkan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

” Kami (GEMBIRA Sumut) mendukung Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS), mengevaluasi dan mengusut pemindahan Herry Kewel dari Rutan Klas IIB Humbahas ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” sebut Kordinator Aksi DPD GEMBIRA Sumut, Yudi Willian Pranata kepada wartawan dalam temu pers di Warung Community Jalan Susingamangaraja, Medan, Kamis (19/8/2021).

Dikatakannya, ada dugaan kejanggalan atau melanggar aturan kerja terhadap pemindahan Herry Kewel dari Rutan Humbahas ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Diantaranya, napi Herry Kewel dipindahkan ke Rutan Medan dilaksanakan pada hari libur kerja yakni hari Minggu.

“Menurut pengamatan kami, diluar hari kerja jelas sudah melanggar aturan yang berlaku. Dan diduga adanya perlakuan khusus diberikan kepada Herry Wibowo alias Herry Kewel. Padahal hasil pengamatan kami melalui media, Rutan Klas I Medan over kapasitas dan melakukan pemindahan napi ke Rutan dan Lapas di Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut,” sebutnya.

DPD GEMBIRA Sumut juga menerima informasi, Herry Wibowo tetap aktif menggunakan alat komunikasi/handphone (HP)di dalam Rutan Klas I Medan. Padahal menggunakan HP didalam Rutan/Lapas sangat dilarang tanpa terkecuali.

“Informasi kita terima Herry Wibowo saat ini memiliki 2 unit HP dengan nomor 0812-8324-8XXX dan 088-7716-XXX.,” ungkap Yudi.

Tidak itu saja, Yudi juga menyebutkan Herry Wibowo diduga terlibat tindak pidana baru yakni sebagai sumber pendana terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum mahasiswa beberapa bulan lalu, terhadap pejabat institusi Kemenkumham Sumut. Dan kasus dugaan pemerasan itu kini ditangani Polrestabes Medan.

Dalam permasalahan Herry Wibowo alias Herry Kewel tersebut, kata Yudi pihaknya mendesak Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Kadiv PAS untuk segera periksa, dan membentuk tim secara intens.

“Kita komitmen mendukung penuh kinerja Kanwil Kemenkumham Sumut dalam menjalankan kegiatan positifnya. Selaku kontrol sosial kami berikan kepercayaan penuh dan tetap mengawal permasalahan ini sampai benar-benar tuntas,,” tandas Yudi Pranata.

Informasinya Herry Wibowo alias Herry Kewel merupakan napi narkotika dan dihukum selama 8,8 tahun penjara, denda Rp1 miliat subsider 1 bulan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi saat dikonfirmasi koranmonitor.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/8/2021) terkait informasi dari DPD GEMBIRA Sumut belum dibalas atau dijawab.

Hal yang sama juga ketika koranmonitor.com mengkonfirmasi Kepala Rutan Klas I Medan Theo Adrianus Purba, via WhatsApp juga belum membalas pesan yang dikirimkan

Sementara itu, Kepala Rutan Klas IIB Humbahas Revanda Bangun ketika dikonfirmasi koranmonitor.com membenarkan, napi Herry Wibowo alias Herry Kewel pernah menghuni Rutan Klas II B Humbahas. Dan membenarkan Herry Wibowo telah dipindahkan ke Rutan Klas I Medan. KM-tim