Hakim Vonis Seumur Hidup Pembunuh Mara Salem Harahap

oleh -43 views
Sidang pembacaan putusan dua terdakwa pembunuhan Mara Salem Harajap di PN Simalungun

SIANTAR-koranmonitor | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap dua pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.

Keduanya terdakwa pembunuhan itu yakni Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan,

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudjito dan Yudi Fernando Pangaribuan, dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Vera Yetti Magdalena membacakan amar putusannya, Kamis (3/2/2022) di PN Simalungun.

Putusan pidana penjara majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Firmansyah, yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Terdakwa Sudjito dinilai bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media lokal, Mara Salem Harahap alias Marsal.

Sementara itu, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan yang juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup adalah, karyawan terdakwa Sujito di tempat hiburan malam KTV Ferrari.

Terdakwa Yudi Fernando berperan membonceng Awal Siagian untuk mengeksekusi korban (Mara Salem Harahap-red).

Awal Siagian sendiri yang merupakan oknum TNI AD dengan pangkat Prajurit Kepala telah meninggal dunia dalam masa tersingkir di RS Putri Hijau Medan, Minggu (12/9/2021).

Praka Awal Siagian meninggal dengan keluhan awal nyeri dada dan mual.

Seperti diketahui, pembunuhan ini berawal dari pemberitaan negatif yang sering diterbitkan korban, terkait aktivitas hiburan malam di KTV Ferrari milik Sujito.

Upaya perdamaian sendiri sempat disampaikan Sujito dengan memberikan uang Rp1 juta per bulan kepada korban. Namun komitmen kedua pihak tak berlangsung lama.

Korban kembali membuat pemberitaan negatif dengan tuntutan Rp 12 juta per bulan, atau dua butir pil ekstasi. Sujito yang berang kemudian meminta Yudi Fernando Pangaribuan dan Awal Siagian, untuk memberi pelajaran kepada korban.

Korban meninggal di dalam mobilnya dengan jarak beberapa puluh meter dari kediamannya di Desa Karanganyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dia mengalami luka tembak di paha.KM-tim