WASPADAI penyebaran Virus Corona, seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Indonesia, memperketat pelaksanaan protokoler kesehatan (Prokes) baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, maupun Petugas Pemasyarakatan.
Dijelaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reinhard Silitonga sesuai dengan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada kegiatan Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di UPT Pemasyarakatan, Senin (24/8/2020), melalui jaringan Teleconference yang diikuti oleh Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan memperingatkan Petugas Pemasyarakatan untuk mematuhi peraturan Pemerintah, yang sudah ditetapkan dengan mengikuti Prokes juga disiplin, dan menahan diri untuk tidak mengikuti pertemuan- pertemuan, berkerumun dengan kontak fisik yang melanggar protokoler kesehatan, untuk mengingatkan kepada petugas berpotensi menularkan Covid-19 kepada WBP di Lapas/Rutan/LPKA. perhatian yang paling utama adalah Petugas Pemasyarakatan.
Kedepannya, Petugas Pemasyarakatan yang akan memasuki UPT Pemasyarakatan wajib memakai masker dan mengikuti pengukuran suhu tubuh. Bila suhu tubuh 38 derajat celcius dan sakit wajib isolasi diri dan tidak masuk kerja.
Pembatasan secara ketat bagi keluar masuknya orang baik pengantar barang kebutuhan maupun kunjungan tamu kedinasan.
Dalam kegiatan ini, Direktur Keamanan dan Ketertiban Tejo H. dan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Yuspahruddin juga turut memberikan arahan terkait SOP Peneriman Tahanan/Narpidana/ Anak Baru dan SOP Penerimaan Tamu Kedinasan.
Dilain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pujo Harinto setelah mengikuti teleconference mengatakan, siap melaksanakan arahan Dirjen PAS dengan memperketat pelakasanaan protokoler kesehatan, dan akan melakukan pengawasan kepada setiap Kepala UPT PAS se-Sumut dalam melaksanakan SOP yang diamanatkan.
Selanjutnya Kepala Kesatuan Pengamanan LLP Klas IIA LP Binjai, Rinaldo A. Tarigan,Amd, IP, S,H. M,H, juga menambahkan, untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona dimulai dari lingkungan disekitar agar tetap bersih.
Dan pihaknya juga mensosialisasikan tentang AKB kepada warga binaan, tentang kedisplinan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan mengikuti protokoler kesehatan.
Kepala LP Klas IIA Binjai Maju A. Siburuan,Amd, IP, S.pd, M,H, juga memberikan pengarahan kepada petugas, tentang Kedisplinan yang sesuai intruksi Menteri Hukum & Ham, untuk mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru dan mengikuti Protokoler Kesehatan adalah untuk mengubah pola hidup sehat dan bersih.
“Kita harus lebih peduli dalam memberikan saran dan penyampaian kepada tamu yang berkunjung untuk selalu mentaati peraturan yang sudah ditatapkan oleh pemerintah juga mengikuti protokoler kesehatan, Gunakan masker disaat berkunjung kelapas Kelas IIA Binjai, mencuci tangan dengan sabun ditempat yang sudah sediakan,apabila duduk jangan melewat batas yang sudah ditentukan jaraknya, selalu hindari kontak badan dan ikut cek suhu tubuh,” Tutup Kalapas Maju A. Siburian.KM-Fahmi