Jadi Kurir, Pria Asal Aceh Transaksi 10 Kg Sabu dengan Polisi

oleh
Jadi Kurir, Pria Asal Aceh Transaksi 10 Kg Sabu dengan Polisi
Tersangka MR bersama barang bukti 10 kg sabu

MEDAN-koranmonitor | Pria asal Aceh berinisial MR (34) ketangkap tangan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu 10 kg.

MR warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, tak berkutik ketika disergap petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi Kamis (26/8/2021) malam.

“Tersangka membawa 10 kg sabu untuk bertransaksi dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (31/8/2022).

Kombes Hadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi tentang adanya seorang pria berinisial W warga Aceh, dapat menyediakan sabu-sabu.

Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Saat ini, sambung Hadi, pihaknya tengah menyelidiki dan memburu keberadaan W. Sebab, tersangka MR menyebut sabu tersebut milik W.

Karena itu, petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi menghubungi W untuk memesan sabu seberat 10 Kg dengan harga 3,4 miliar.

“Dalam proses negosiasi itu disepakati lokasi transaksi di Tebingtinggi,” terang Hadi.

Tersangka kemudian datang mengendarai mobil Avanza putih BK 1151 PN. Tapi, tersangka seorang diri, W tidak ikut.

“Yang mengantar sabu itu orang suruhannya (kurir) yakni MR,” sebut Hadi.

Barang bukti 10 Kg sabu terdiri 5 merek daguanyin dan 5 guanyingwan disita polisi.

Kepada polisi, tersangka mengaku disuruh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjungbalai untuk mengantarkan sabu tersebut.

“Kita masih mengembangkan kasusnya. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.KM-fad