Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Petani dan Mahasiswa Dihukum Penjara 20 Tahun

oleh -5 views
Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Petani dan Mahasiswa Dihukum Penjara 20 Tahun
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap dua terdakwa perkara 10 kg sabu di PN Medan

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara 20 tahun, kepada Iskandar alias Is (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi (25), Rabu (1/3/2023).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis hakim Lucas Sahabat Duha mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah menjadi kurir sabu antar provinsi seberat 10 kilogram.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menghukum terdakwa Iskandar dan Syekh Muhammad Zubaidi, dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebut Ketua majelis hakim dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR Tarigan dan penasehat hukum terdakwa dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan PN Medan, Rabu (1/3/2023).

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah, serta masih memiliki tanggungan yakni anak yang masih kecil-kecil.

Sebelumnya, terdakwa Iskandar yang berprofesi sebagai petani dan Muhammad Zubaidi merupakan mahasiswa asal Aceh, dituntut JPU dengan hukuman pidana seumur hidup, akhirnya divonis 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Iskandar dan Syekh Muhammad Zubaidi (penuntutan terpisah), sekitar pertengahan Agustus 2022 lalu, terdakwa menghubungi Bang Wan (dalam lidik), meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu Bang Wan sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya sekitar akhir Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, pada 2 September 2022, terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu janjian bertemu di Kedai Peunteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffe. Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1 kg-nya sebesar Rp20 juta dan terdakwa menyetujuinya.

Keesokan harinya, lanjut JPU, terdakwa dihubungi Bang Wan menyuruh untuk standby di tempat biasa terdakwa ngopi dan sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa bertemu dengan Bang Wan di lokasi dan memberikan hp dan uang ke terdakwa Rp5 juta.

Tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi Syehk Muhammad Zubaidi, dan mereka berangkat dari Takengon. Namun, selama dalam perjalanan saat melintasi Sidikalang, tepatnya Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, mobil yang dikendarai terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghadang mobil terdakwa.

Setelah mobil terdakwa berhenti, dari mobil yang memepet, turun beberapa anggota polisi dari Polda Sumut, yang sebelumnya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu ke Palembang.

Terdakwa lalu ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan serta menanyakan di mana sabu disimpan. Terdakwa menerangkan sabunya ada di dalam mobil di bagasi belakang.

Stelah itu petugas melakukan penggeledahan mobil dan menemukan 1 plastik kresek warna merah yang di dalam plastik tersebut berisi 1 buah goni plastik warna putih berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu 10 kg.KM-fah/red