Perkara Korupsi APD Covid-19 Kadinkes Sumut Rp24 Miliar Segera Disidangkan

oleh -5 views
Kejati Sumut Tahan Kadinkes Sumut dan Rekanan Terkait Korupsi APD Covid-19
DITAHAN. Kadinkes Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan (kiri) dan RMN (rekanan)

koranmonitor – MEDAN | Berkas perkara dugaan korupsi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura (rekanan) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan.

Kadinkes Provinsi Sumut dan rekanan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinkes) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020. Dimana, kerugian negara mencapai Rp 24 miliar.

Saat dikonfirmasi kepada Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan SH MH, Kamis sore (28/3/2024) membenarkan perihal tersebut.

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Kadinkes Sumut dan Rekanan Terkait Korupsi APD Covid-19

Baca Juga: Kadinkes Sumut dan Rekanan ‘Bungkam’ Terkait Aliran Dana Korupsi APD Covid-19, Tersangka Bakal Bertambah

“Iya benar, hari ini Kamis (28/3/2024) pelimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kadinkes Sumut) dan terdakwa Robby Messa Nura (Rekanan), dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II ) dari Tim Jaksa Penyidik,” papar Yos A Tarigan.

Selanjutnya, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Selanjutnya menunggu penetapan hari sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni Pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” katanya. KM-fah/red