Kadinkes Sumut dan Rekanan ‘Bungkam’ Terkait Aliran Dana Korupsi APD Covid-19, Tersangka Bakal Bertambah

oleh -16 views
Kejati Sumut Tahan Kadinkes Sumut dan Rekanan Terkait Korupsi APD Covid-19
DITAHAN. Kadinkes Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan (kiri) dan RMN (rekanan)

koranmonitor – MEDAN | Pasca Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Mahesa selaku rekanan. Kejati Sumut terus intensifkan penyidikan dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020 di Dinkes Sumut.

Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH mengatakan, kemungkinan besar bakal bertambah tersangka korupsi APD Covid-19 di Dinkes Sumut.

“Kemungkinan besar tersangkanya bakal bertambah, tergantung pada fakta yang ada. Kita masih menunggu hasil koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja,” jelas Yos Tarigan melalui selular ketika dikonfirmasi tentang perkembangan dugaan korupsi tersebut, Selasa (19/3/2024).

Sebelumnya Kejati Sumut melakukan penahanan Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan pihak rekanan Robby Mahesa. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, Rabu (13/3/2024).

Pihaknya masih memeriksa Kadis Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Mahesa selalu rekanan kemana saja aliran dana korupsi tersebut.

“Masih diperiksa hingga hari ini. Kita terus meminta keterangan dan pengakuan kedua tersangka tentang aliran dana tersebut,” kata Yos .

Namun, lanjutnya, dalam pemeriksaan tersangka Kadinkes Sumut dan Robby Mahesa selalu rekanan terkesan tidak kooperatif. “Keduanya terkesan tertutup atau ‘bungkam’ tentang kemana dan siapa saja yang menerima aliran dana yang diduga dikorupsi itu,” ucapnya.

Kendati demikian, tambah Yos, pihaknya mengimbau siapa saja yang menerima dan menikmati aliran dana tersebut, untuk mengembalikan kepada penyidik.

“Pak Kajati Sumut telah menyampaikan siapa saja yang menerima aliran dana, untuk mengambilkan ke penyidik kejaksaan sehingga dampak hukumnya bisa dipertimbangkan,” seru Yos.

Diberikan sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan Kadinkes Sumut pada, Rabu (13/3/2024). Dia (Kadinkes) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Bersama Kadinkes Sumut (selaku Pengguna Anggaran), turut ditahan Robby Mahesa (pihak swasta/rekanan).

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak, terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta kasi di bidang Pidsus dan Tim Pidsus.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. Alwi Mujahit Hasibuan diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka Robby Mahesa (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga Robby membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya. KM-fah/red