Kadis PU Palas Resmi Dilapor ke Kejatisu Soal Dugaan Korupsi Dana DAU 2019-2020, Ini Rinciannya..

oleh -797 views
PP GAM Sumut dan BPM-SU bersama Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian usai membuat laporan pengaduan dugaan korupsi Kadis PU Palas di Kantor Kejatisu Jln AH Nasution Medan, Jumat (4/12/2020).

MEDAN | Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut) dan Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-SU), datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (4/12/2020) siang.

Kedatangan PP GAM Sumut dan BPM-SU tersebut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Padang Lawas (Palas), HRH terkait pekerjaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2019-2020.

Surat laporan pengaduan PP GAM Sumut dan BPM-SU dengan No. 070/LP/BPM-SU/XII/2020 tertanggal 4 Desember 2020, terkait dugaan korupsi Dinas PU Kabupaten Palas, terkait proyek dari DAU 2019-2020 diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Dalam laporan pengaduan PP GAM Sumut dan BPM-SU meminta, agar Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Aditia Warman mengusut tuntas dugaan korupsi proyek di Dinas PU Kab. Palas yang bersumber dari DAU TA 2019-2020.

Pekerjaan proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Tobing Julu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas

“Kami (PP GAM Sumut dan BPM-SU) telah resmi melaporkan dugaan korupsi Dinas PU Palas. Dan meminta Kejatisu panggil dan periksa HRH selaku Kadis PU Palas, karena dinilai bertanggungjawab atas pekerjaan proyek dari sumber DAU 2019-2020,” kata Sekretaris PP GAM Sumut, Kurnia Lubis didampingi pengurus BPM-Sumut, Partahanan Siregar dan Sadar H Daulay.

Kurnia mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi ke Kejatisu, dikarenakan tidak adanya prestasi dari Kejari Palas tahun 2019 dalam mengusut dan menangani dugaan korupsi.

” Sesuai laporan pengaduan yang kami lakukan, kami meminta Plt Kajatisu menjadikan atensi mengungkap dugaan korupsi Dinas PU Palas. Panggil dan periksa Kadis PU Palas, Rekanan (pemenang tender),” sebutnya.

Kadis PU Kabupaten Palas

Sementara itu, pengurus BPM-SU Partahanan Siregar dan Sadar H Daulay memaparkan rincian dugaan korupsi Dinas PU Kabupaten Palas yang dilaporkan ke Kejatisu, sebagai berikut:

1. Pembangunan Jalan Desa Gonting Julu-Gunung Baringin, Kecamatan Huristak, senilai Rp.1.492.291.969 bersumber dari DAU, yang dikerjakan CV.Raihan Maju Bersama (RMB)

Berdasarkan hasil investigasi PP GAM Sumut dan BPM-SU dilapangan, Pembangunan Jalan Desa Gonting Julu-Gunung Baringin Kecamatan Huristak Kabupaten Palas, dengan nomor kontrak : 620/07/WIL II BM/SPKKHS/IX/2019 diduga asal jadi, dan banyak sekali pengurangan bahan material fisik serta volume Jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan yang ditenderkan. Sehingga berpotensi merugikan Keuangan Negara.

2. Pembangunan Saluran Irigasi Desa Tobing Julu, Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas senilai Rp 447.902.000, dan bersumber dari DAU, yang dikerjakan CV. Bangun Palas (BP)

Sesuai dengan temuan BPM-SU dan GAM Sumut dilapangan, Pembangunan Saluran Irigasi tersebut diduga syarat KKN. Sebab pengerjaannya yakni dengan memoles saluran irigasi yang lama, serta adanya dugaan pengurangan bahan material fisik, berupa pasir urung,semen dan batu mangga ukuran 10/12. Dan kuat dugaan volume Pembangunan Saluran Irigasi tersebut tidak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak.

3. Pembangunan Jembatan Rambin Sungai Barumun, Desa Gunung Matinggi, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas Tahun 2019 senilai Rp 1.475.400.000.00, yang dikerjakan CV. Sultan Mulia Jaya (SMK).

Kondisi pasir dan semen pekerjaan proyek saluran irigasi Desa Tobing Julu

Pekerjaan pembangunan jembatan Rambin Sungai Marumun, diduga terindikasi sarat KKN. Sebab mulai dari pengerjaan tahun 2019 hingga sekarang, jembatan Rambin Sungai Barumun tidak layak pakai atau belum selesai pekerjaannya.

“Atas laporan tersebut, kami akan mempertanyakan setiap Minggu dengan menggelar aksi demo ke Kejatisu progres atau tindaklanjutnya. Dan kami siap membantu dan memberikan alat bukti mengungkap dugaan korupsi Dinas PU Palas,” ungkap Sadar H Daulay.

Selanjutnya, terkait laporan pengaduan resmi PP GAM Sumut dan BPM-SU, Sadar Daulay menyebutkan, Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, laporan pengaduan secepatnya akan ditindaklanjuti dan disampaikan pimpinan Kejatisu.KM-vh/red