BATUBARA | Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum usai penandatanganan prasasti peresmian lubuk larangan, sabtu (19/1/2019). menjelaskan makna lubuk larangan adalah larangan tidak boleh memancing sembarangan, tidak boleh mencuri ikan, tidak boleh menyetrum dan meracun ikan.
Disebutkan Kapolres tujuan lubuk larangan untuk meningkatkan pendapatan desa. Keramba di lubuk larangan ini sebagai percontohan yang nanti akan kita buat ditempat lain. “Di daerah yang memiliki saluran irigasi akan kita sarankan,” jelasnya
Antusias warga membudidayakan ikan keramba di saluran irigasi menimbulkan inspirasi bagi Kapolres. “Kita akan datangkan investor menanamkan modal,” janjinya yang mendapat aplaus ratusan warga yang hadir.
Kepada kelompok budidaya ikan Harapan Jaya diminta Kapolres harus membuat nama dan motto kelompok menjadi kenyataan. Melalui budidaya perikanan keramba diharapkannya agar anggota sejahtera dan berjaya.
Karena itu Kapolres meminta kelompok meningkatkan jumlah keramba namun jangan sampai mengganggu pasokan air ke pertanian sawah.KM-dts/eps
koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…
koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…
koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…
koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…
koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…