Pemberian THR, PT Hotel Citi International Kangkangi Permenaker No 6/2016

oleh -57 views

MEDAN | Pemberian Tunjangan Hari Rakyat (THR) Hotel Citi Internasional tidak sesuai (kangkangi) Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Hal yang sangat ditunggu-tunggu banyak pekerja namun, bagaimana bila THR tidak sesuai dengan apa yang diberikan. Apalagi bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan keatas diberikan di bawah gaji upah yang diterima.

Pemerintah mewajibkan perusahaan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai porsi yang sudah diatur melalui Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Permanaker No 6 tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana di maksud pasal 2 ayat (1) berbunyi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1bulan upah.

Namun pada dasarnya masih ada perusahaan yang melanggar Permenaker No 6 tahun 2016 seperti halnya, Perusahaan Hotel Citi International yang berada di Jalan Sun Yat Sen No 77 Medan, dengan memberikan THR kepada pekerjanya di bawah Upah yakni Karyawan maupun Buruh Harian Lepas (BHL) yang sudah bekerja 12 bulan lebih (secara terus menerus).

Dalam kasus ini Ketua Pimpinan Basis PT Hotel Citi International, Aris Rinaldi Nasution mengatakan, kita sudah menanyakan kepada salah satu Back Office Hotel Citi International.

“Sudah saya pertanyakan kepadanya perihal tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima anggota (Pekerja Hotel Citi INN) bahwasanya mereka menerima THR di bawah gaji pokok padahal mereka sudah bekerja rata-rata 12 bulan keatas malah lebih parahnya ada karyawan yang sudah 8 tahun tidak sesuai dengan ketentuan,” ucap Aris.

Ditambahkannya, Sewaktu saya bertanya tentang permasalah penghitungan THR ini kepada salah satu yang mengurusi perusahaan yang bernama Hui Marwa mengatakan, saya tidak tahu saya hanya menjalankan keputusan dari direksi, direksi bilang gini ya gini Lo, dari atasan suruh kami gitu ya kami buat gitu lo.

“Saya gak ngerti peraturan lah, kamu ngomong sama saya, saya juga gak tahu, saya bukan personalia, kalian tanya lah sama atasan karena saya tidak mengerti ya,” ucap Hui. Rabu (29/5/2019) seolah buang badan.

Lucunya, diperusahaan tersebut apabila ada permasalahan terkait hak-hak pekerja semua seolah buang badan, malah diketahui di perusahaan tersebut tidak ada manajemen seperti halnya Manager, Personalia, HRD.

Menanggapi permasalahan ini, Badan Pimpinan Cabang SBMI Kota Medan akan melayangkan surat atas permasalahan THR yang tidak sesuai Permenaker No 6 tahun 2016.

“Kita akan memberikan surat ke perusahan PT. Hotel Citi International karena Ini sudah Melanggar Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.” Ucap Ketua BPC Syaiful Amri.

Hal senada juga dikatakan Komitan Simamora selaku Sekjen BPC SBMI Kota Medan.

“Ini sudah Melanggar ketentuan Permenaker di pasal 3 ayat 1 sudah dijelaskan bahwasanya Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, tidak boleh di bawah 1 bulan upah.” tegasnya.KM-red