ASAHAN-koranmonitor | Personel Satreskrim Polres Asahan berhasil menggerebek Lokasi permainan judi tembak Naga. Dari lokasi petigas mengamankan seorang wanita.
“Benar ada seorang wanita berinisial WW (30) yang kita amankan terkait kasus judi tembak Naga. WW merupakan warga Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan, yang bekerja sebagai operator judi.” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH
Dikatakan Kapolres, penggerebekan lokasi berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktivitas permainan judi yang berlokasi di Desa Sei Kamah I Kec. Sei Dadap Kab. Asahan pada Selasa 26 Oktober 2021 sekira 17.00 wib” Kata Mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut
Dari hasil penangkapan Polisi juga menyita berupa mesin judi tembak Naga, satu buah Chip Voucher dan uang tunai sebesar Rp 80.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh Tahun,” tutup Kapolres Asahan.KM-tim