ASAHAN-koranmonitor | Meresahkan warga Asahan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan langsung mengamankan seorang pelaku judi Game Tembak Ikan di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan, Kamis (9/9/2021) siang.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021) siang, membenarkan penangkapan tersebut. Dan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial SDR (27) warga Desa Timbang Jaya Kec. Bahorok Kab. Langkat.
“Penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat, menindaklanjuti aduan tersebut, kami langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku Judi game tembak ikan di Dusun VIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kec. Bandar Pasir Mandoge Kab. Asahan,” kata Kapolres
Dari hasil penangkapan tersebut petugas menyita Barang Bukti berupa 1 unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp550.000, serta 1 Chip Voucher.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Tentang Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara ” tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.KM-vh