Polres Batubara Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Yunus Nduru Saat Malam Takbiran

oleh -113 views

BATUBARA | Rekonstruksi perkelahian dalam keluarga berujung tewasnya Yunus Nduru (20) saat malam Takbiran lalu, digelar Sat Reskrim Polres Batubara di Joglo Samping Mushola Mapolres Batubara di Lima Puluh, Jumat (29/5/20).

Rekonstruksi Tindak Pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, sehingga mengakibatkan matinya orang dalam lingkup rumah tangga dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat didampingi KBO Reskrim Iptu R. Simatupang, Kanit Resum Ipda A. Sitorus dan Juper Makruf, dilaksanakan sebanyak 12 adegan.

Pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, Polres Batubara akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkelahian keluarga, yang berujung tewasnya korban yaitu UN (16) adik kandung korban dan YN (50) ayah kandung korban.

Pada peragaan terlihat sejak awal dimulai dari pertengkaran antara korban Yunus Nduru dengan kakak kandungnya Yun N (27), dirumah mereka di Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, pada malam Takbiran, Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 20.00 Wib.

Pertengkaran kedua bersaudara ini berlanjut dengan perkelahian, sehingga adik mereka UN yang menyaksikan perkelahian tersebut tidak sampai hati melihat kakaknya berkelahi dengan abangnya. UN kemudian memiting dan mencekik leher korban yang merupakan abang kandungnya dari belakang.

Menghadapi kakak dan adiknya yang memiting dan mencekik lehernya korban tidak berdaya. Kemudian YN (50) ayah korban dan pelaku datang membantu memukul, dan menunjang korban dalam posisi terjatuh menimpa adiknya UN. Meski telah terjatuh, UN tetap mencekik leher korban.

Akibat YN terus memukuli tubuh dan kaki korban, akhirnya korban terkulai lemas dan jatuh dari atas tubuh UN adiknya.

Setelah korban terkulai lemas, Yun N kakak kandung korban berlari keluar rumah, berteriak meminta pertolongan tetangga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Lima Puluh. Meski telah diupayakan memberi pertolongan namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara
AKP Bambang Gunanti Hutabarat kepada wartawan mengatakan dari ke dua belas adegan tersebut, terlihat dengan jelas peran kedua pelaku pada saat melakukan perbuatan terhadap korban.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55 KUH.Pidana Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Hadir juga dalam rekonstruksi, JPU Anita Magdalena Rajagukguk dari Kejari Batubbara, Penasehat Hukum Prodeo Hendra Adnan, Pendamping anak (Bapas) serta 4 orang saksi termasuk kakak korban serta kedua tersangka UN dan YN.KM-Red/EP