Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Sei Berombang, 4 Orang Diringkus

oleh -76 views

LABUHANBATU | Satnarkoba Polres Labuhanatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selasa (25/11/2020).

Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH, MH beserta Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt, STRK, MH mengatakan, kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua, setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Begitu juga daerah Sei Berombang sudah ke 4 kalinya berhasil dilakukan grebek kampung narkoba tersebut.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 4 orang berinisial yang diawali penangkapan perempuan bernama Jenni Marta Ulina alias Jeni (26) anak 1 dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 Gr.

Setelah itu, 1 sekop terbuat dari pipet, 4 plastik klip kosong,1 toples dari pengkapan Jeni. Kemudian dikembangkan ke Junaida alia Ida, perempuan (46) anak 4 dengan barang bukti 1 Plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 Gr.

Selain itu, 30 Plastik klip kosong,1 buah sekop pipet, 1 panci aluminium tempat menyimpan sabu,1 buku tulis catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik,1 unit hp nokia,2 buah bong.

Dikatakan, dari penangkapan Ida berkembang ke tersangka Muhammas Sukur alias Sukur (40), dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 Gr,1 kotak rokok,1 buah buku catatan tranasaksi narkotika.

Selanjutnya dari Sukur dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ardy Yansyah Siregar alias Dian (32), berhasil ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 plastik klip kosong.

Adapun ke 4 tersangka adalah warga Sei Berombang. Dua orang bernama Sukur dan Diaj adalah residivis kasus yang sama pernah divonis 5 dan 1,5 tahun.

Dari pemeriksaan Sukur mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 jt sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 juta rupiah.

Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang intensif terhadap Dian untuk dapat dikembangkan seterusnya.

Para tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.KM-MAhra