PT. SUJ Negeri Lama Belum Selesaikan Perkara Pelanggaran UU TK Karyawan

oleh -231 views

LABUHANBATU-koranmonitor | Buruh PMKS PT Sawitta Unggul Jaya (SUJ) tergabung dalam Pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Federasi HUKATAN (K.SBSI F.HUKATAN), telah melaporkan secara resmi sebanyak 51 kasus pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja ke UPT Dinas Pengawasan Ketenaga Kerjaan Wilayah IV Sumatera Utara.

Ini sekaitan terhadap 51 orang Buruh karyawan PT. SUJ Negeri Lama yang telah dilakukan oleh perusahaan, di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Informasi diperoleh dalam isi surat laporan tertulis tersebut, PT SUJ Negeri lama secara Undang-Undang yang dinyatakan oleh Buruh karyawan, dalam laporannya telah melakukan tindak Pidana Pasal 185 ayat 1, jo pasal 90 ayat 1 , pasal 88 ayat 4 Undang-undang No 13 Tahun 2003.

Karena telah terbukti PT SUJ membayarkan Upah/gaji dibawah Upah Minimum, atau tidak sesuai dengan UMSK yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua Pengurus Cabang K.SBSI F.HUKATAN Labuhanbatu, Bawadi SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (8/6/2021) mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke UPt Pengawasan Dinas Ketenaga Kerjaan Wilayah V Sumatera Utara, yang berada di Labuhanbatu sekaitan pengurus Komisariatnya yang berada di PT PMKS SUJ.

“Iya benar, pengurus Komisariat kita di PT PMKS SUJ telah melaporkan PT SUJ ke UPT Pengawasan Dinas Ketenaga Kerjaan Wilayah V Sumut di Labuhanbatu. Laporan itu, tanggal 16 Oktober 2020 tahun lalu, dan sampai sekarang kita masih nunggu hasil prosesnya dari UPT tersebut”, jelas Bawadi SH.

Bawadi SH menambahkan, dari perlakuan PT SUJ sudah berlangsung sejak perusahaan berdiri 14 tahun lalu. Kemudian, kata dia, laporan PK K.SBSI F.HUKATAN PT SUJ juga telah melaporkan tentang status Buruh, yang masih banyak dalam status buruh lepas.

Padahal, sudah bekerja diatas 6 tahun, “Jadi sekarang Buruh di PT SUJ itu masih banyak yang belum diberikan SK Pengangkatan sebagai Karyawan/buruh di PT”, ujar Bawadi SH.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas pengawasan Ketenaga Kerjaan Wilayah V Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain ketika bertemu di kantornya, Senin (7/6/2021) terkait kebenaran laporan PK K.SBSI F.HUKATAN, beliau membenarkan adanya laporan tersebut.

Zulkarnain menjelaskan, pihaknya sedang melakukan proses hukum serta melakukan upaya-upaya dan langkah persuasip, agar masalah tersebut secepatnya selesai dan tidak menimbulkan kerugian di kedua belah pihak.KM-Mahra