Categories: Uncategorized

Putusan Kasasi MA, Godol Dihukum 1 Tahun Penjara Kasus Kepemilikan Senjata Api

koranmonitor – MEDAN | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terhadap ESG alias Godol, yang sebelumnya divonis bebas.

Berdasarkan surat yang didapat, Jumat (21/2/2025), menerangkan, majelis hakim memutuskan ESG alias Godol terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan hukum 1 tahun kurungan penjara pada Rabu 12 Februari 2025.

“Mengabulkan pengajuan kasasi dari penuntut umum terhadap ESG alias Godol terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tulis majelis hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan anggota polisi bernama ESG alias Godol yang didakwa memiliki senjata api ilegal.

“Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa ESG alias G,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali, beberapa waktu lalu.

Pihaknya menyebut, permohonan kasasi tersebut sudah didaftarkan JPU Yuspita Indah Ginting ke Mahkamah Agung RI.

Tercatat permohonan kasasi atas putusan Nomor: 533/Pid.Sus/2024/PN Lbp, tanggal 26 Agustus 2024, telah didaftarkan JPU Kejari Deli Serdang ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada Senin (26/8/2024).

Dia menambahkan, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena vonis bebas tersebut sangat jauh dari tuntutan, yang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Sementara, JPU Yuspita Indah Ginting dalam surat tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sebagaimana dakwaan tunggal,” ujar JPU Yuspita Indah Br Ginting.

JPU Yuspita dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini terjadi pada Rabu (13/3/2024) pukul 00.30 WIB, saat itu petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu petugas, lanjut dia, melihat terdakwa ESG turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar 3 meter.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dibuang terdakwa adalah satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam yang ditemukan dengan jarak 3 meter dari terdakwa.

“Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api dibawa ke Polrestabes Medan untuk dapat diproses lebih lanjut,” pungkasnya. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Bobby Nasution Tunjuk Muhammad Suib Sebagai Plt Kadis Perkim Sumut Gantikan Hasmirizal Lubis

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution resmi menunjuk Asisten Umum…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Datangkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa untuk Tekan Inflasi

koranmonitor - MEDAN | Dalam upaya menekan harga cabai merah yang menjadi salah satu komoditas penyumbang…

56 tahun ago

Polisi Tembak Kaki Pelaku Begal Sadis di Medan, Empat Rekannya Masih Buron

koranmonitor - MEDAN | Aksi begal yang meresahkan warga di Jalan Sutrisno, Kelurahan Sukaramai I,…

56 tahun ago

ABK KM Bandung Jaya Meninggal Mendadak Saat Melaut di Perairan Asahan

koranmonitor - MEDAN | Seorang anak buah kapal (ABK) KM Bandung Jaya bernama Sofyan (64), warga…

56 tahun ago

Penarik Becak Tewas di Medan Ditabrak Mobil Fortuner Tanpa Plat, Diduga Dikendarai Anak Tokoh Pancurbatu

koranmonitor - MEDAN | Seorang pengemudi becak bermotor jenis barang mati setelah ditabrak mobil Toyota…

56 tahun ago

Irjen Pol Whisnu Hermawan Buka Kejuaraan Basket Pelajar Kapolda Sumut Cup 2025

koranmonitor - MEDAN | Kejuaraan bola basket antarpelajar Kapoldasu Cup 2025, resmi dibuka Irjen Pol…

56 tahun ago