Semester I 2021, PN Medan Putus 35 Perkara Korupsi

oleh

MEDAN-koranmonitor | Semester I 2021, terhitung Januari hingga Juni 2021, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menerima pelimpahan 44 berkas kasus dugaan korupsi dari kabupaten/kota di Sumatera Utara.

“Dari 44 berkas perkara korupsi yang dilimpahkan tersebut telah menjalani proses persidangan. Dan sebanyak 35 perkara sudah diputus,” sebut Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan, Junain Arif, SH MH melalu pesan WhatsaApp kepada wartawan Rabu (23/6/2021).

Dikatakannya, bila dibanding perkara dari tahun 2020, tercatat dari Januari hingga Desember 2020 ada 83 perkara yang dilimpah ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dari jumlah berkas perkara di tahun 2020 yang diterima, dan ditambah dari berkas perkara tahun 2019 yang belum putus sebanyak 9 perkara, dengan total keseluruhan 92 perkara ini semuanya telah diputus.

“Jadi dari total perkara yang diputus selama 2020 ada 92 perkara,” ucapnya.

Selanjutnya Junain juga memaparkan untuk perkara Tipikor yang banding pada Pengadilan Tinggi Medan, dari medio Januari hingga Juni 2021 tercatat ada 13 perkara.

Sedangkan perbandingan dari Januari hingga Desember 2020 tercatat 39 perkara yang mengajukan banding.

Sementara itu, untuk perkara Korupsi yang mengajukan Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung dari medio Januari hingga Juni 2021 tercatat ada 14 perkara.

Bila dibandingkan pada tahun sebelumnya dari Januari hingga Desember 2020 hanya 15 perkara korupsi yang mengajukan kasasi.KM-Yus