Ini Cara Cek Pinjol Berizin OJK

oleh -22 views

JAKARTA-koranmonitor | Seorang nasabah BNI mendadak dapat transfer dana senilai Rp1.511.000, dari perusahaan jasa transfer, PT Syaftraco.

Namun, ia sempat khawatir dana tersebut berasal dari pinjaman online alias pinjol, dan bisa berakhir penagihan setelah dana diterima olehnya.

Cerita ini merupakan pengalaman Indira Tendi yang dibaginya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada 20 Juni lalu.

Setelah mendapat dana dari Syaftraco, ia pun langsung menghubungi perusahaan untuk mencari tahu siapa pengirim asal dana tersebut.

Lantas, jika memang dari pinjol, bagaimana cara nasabah seperti Indira bisa memeriksa identitas pinjol tersebut?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, data pinjol yang resmi terdaftar atau legal sejatinya bisa dilihat di situs resmi OJK, www.ojk.go.id. Setelah itu pilih opsi IKNB dan pilih bagian fintech.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (22/6/2021).

Selain yang ada di daftar tersebut, OJK memastikan pinjol lain berstatus ilegal karena belum mengurus administrasinya di otoritas.

Sebagai informasi, saat ini ada 125 perusahaan pinjol yang terdaftar resmi di OJK per 10 Juni 2021. Beberapa perusahaan yang baru masuk daftar OJK, yaitu PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, dan PT Satustop Finansial Solusi.

Selanjutnya, ada PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.red/cnn