Sempat Ricuh, Disperindag Labuhanbatu Eksekusi Ruko Milik Pemkab

oleh -37 views

LABUHANBATU | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) abuhanbatu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) dan Satpol PP mengeksekusi rumah toko (Ruko) di Jalan Martinus Lubis No 1 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Peristiwa terjadi, dalam penggusuran ruko diperkirakan sekitar pukul 13.00 Wib, Kamis (6/8/2020), sempat terjadi aksi ketegangan, seperti argumen yang timbul dengan nada-nada tinggi dari kedua belah pihak antara, tim Pemkab dengan penghuni Ruko.

Ketegangan terjadi, akibat diketahui Ruko adalah milik Pemkab Labuhanbatu, yang disewakan namun kini ganti rugi, seharga Rp140 juta tertulis diatas selembar surat pesetujuan, tertanggal 10 Oktober 2017.

Serta selembar kwitasi bertuliskan ganti rugi ruko lantai dua, dari pria berinisial BA kepada wanita berinisial LS. Namun akhirnya diketahui Pemkab melalui Disperindag Labuhanbatu.

Dalam penggusuran serta pengosongan ruko pada ‘Toko Lautan Ilmu’ tersebut, terjadi penolakan keras dari anak dan menantu pria berinisial BA, selaku penyewa ruko milik Pemkab. Meskipun tidak digubris oleh petugas Disperindag serta Satpol PP.

“Kenapa kamu suruh kami kosongkan ruko, ruko ini kami tempati sejak dulu, pantasan kamu menolak pembayaran sewanya, ternyata ini akal-akalan kalian untuk menggusur kami”, teriakan pria berinisial A selaku menantunya.

Bahkan didepan masyarakat turut menyaksikan eksekusi tersebut, pria berinisial A sebagai menantu meminta kebijaksanaan dalam menyikapi permasalahan, terhadap bupati Labuhanbatu.

Surat ganti rugi

“Salah kami dimana, kami mau bayar mereka menolak sejak dua tahun lalu, terkecuali kami tidak mau bayar, dan tidak menaati peraturan. Tolonglah pak Bupati, sikapi permasalahan ini dengan bijak jangan seperti ini” ujarnya pria A.

Kadisperindag Labuhanbatu, Chairuddin Nasution menuturkan, eksekusi terjadi dikarenakan si penyewa berinisial BA telah mengembalikan ruko kepada pihak Pemkab.

Dijelaskan, secara admistrasi tertera berinisial BA yang dikenal oleh Pemkab bukan saat ini, penghuni rumah toko (Ruko)

“Iya, kami kenal saudara BA secara administrasi bukan mereka, jadi disini kami hanya jalan kan tugas dalam eksekusi penggusuran ruko “, sebutnya.

Ketika disinggung, soal kesaksian Kepala Bidang Pengelolaan Pasar disebut-sebut mengetahui jual beli tersebut. Kadisperindag Chairuddin menjawab tidak mengetahui.

“Kalau masalah itu, saya tidak tahu”. Tegasnya.

Kepala Penpas Aek Nabara, Rosmaidar Naustion yang ikut melakukan penggusuran terlihat terdiam saja, meskipun disinggung terkait kesaksiannya.

Sementara itu, Camat Bilah Hulu Labuhanbatu, Hamdy Erazona Siregar menegaskan peristiwa eksekusi ruko, pihaknya hanya bersifat memfasilitasi sebab terjadi di wilayahnya.KM-MAhra