Suami Penggorok Leher Istri Siri di Medan Ditangkap di Riau

oleh -147 views

MEDAN | Tersangka pembunuhan Fitri Yanti (45), warga Jalan Bromo Gang Bahagia No17, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, ditangkap petugas Polsek Tapung di Provinsi Riau.

Tersangka FP (49) adalah suami siri korban. Polda Sumut dikabarkan sudah menjemput tersangka ke Polsek Tapung, Riau.

Mayat korban ditemukan dengan leher digorok tersangka lalu dibuang di parit Jalan Tambak Rejo Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Delisedang pada Minggu (30/8/2020) pagi.

Terkait penangkapan tersangka FP, Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi mengakui. Kata dia, pengungkapan kasus itu akan dirilis dalam waktu dekat. “Nanti akan dirilis,” tandas Tatan, Senin (21/9/2020) petang.

Sementara informasi diperoleh, tersangka FS ditangkap Polsek Tapung setelah mendapat permintaan bantuan dari Polda Sumut tentang keberadaannya.

“Tersangka ditangkap ketika sembunyi di rumah kerabatnya,” sebut sumber.

Saat ini, tersangka sudah dijemput Poldasu dan masih dalam perjalanan.

Sebelum Fitri Yanti dibunuh FP, korban pernah dianiaya istri tua tersangka sesuai Laporan Nomor: DISTPL/820/K/VIII/2016/SU/Polresta Medan/SEK M Kota.

Aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Halat, persisnya di Pajak Halat, Kelurahan Teladan Barat pada Sabtu (6/8/2016) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasus penganiayaan itu diakui anak almarhum bernama Farhan Aulia Natuho. Kemudian, korban juga pernah dianiaya tersangka saat mereka tinggal di Jambi.KM-Fad