HUKUM

Tangkap 8 Pelaku, Polres Tanjungbalai Berhasil Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK

TANJUNGBALAI | Tim tekab Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.

Dari pengungkapan sindikat pemalsuan STNK itu, polisi menangkap 8 orang tersangka.

Ke8 tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L (36) dan RW (39) warga Pulo Raja Asahan, AS (52) dan A (25) warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung.

Lalu, MI (24) dan BS (35) warga Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai, dan HFL (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.

“Pengungkapan ini berawal ketika pihaknya menangkap tersangka MS, yang menjual sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan kelengkapan surat hanya 1 STNK palsu,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (7/6/2020).

Dikatakan Putus, dari pemeriksaan diketahui tersangka MS mendapatkan STNK palsu dari temannya, L, dengan membelinya seharga Rp 500 ribu.

Selanjutnya, Tim Tekab Polres Tanjungbalai bergerak dan membekuk tersangka L. “Dan dari tangan L petugas memperoleh STNK palsu dengan meminta tersangka RW untuk men-scan dan mencetak dengan harga Rp 150 ribu agar sepeda motor dapat dijual,” ucap Putu.

Tak berhenti sampai di situ, personel Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu ini. Sehingga keseluruhan tersangka ada 8 orang.

Dari 8 tersangka pemalsu STNK, polisi mengamankan barang bukti total 168 STNK palsu yang sudah dicetak, 65 lembar STNK yang sudah dicetak namun belum dipotong, 3 unit sepeda motor, 100 plastik STNK, alat pencetak STNK palsu seperti komputer, printer, alat scan, 20 gulungan kertas, dan lainnya.

Putu menegaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap 7 orang tersangka inisial ( MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) yakni Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana.

“Ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun,” tegasnya.

Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana. “Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandas Putu.KM-Fad

admin

Recent Posts

TERUNGKAP, Pria Nekat Lompat Fly Over Jamin Ginting Diduga Usai Bunuh Istrinya

koranmonitor - MEDAN | Terungkap, identitas pria yang nekat melompat dari fly over Jamin Ginting…

56 tahun ago

KPK Usut Penganggaran Dua Proyek di Sumut yang Dimenangkan Tersangka

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses penganggaran dua proyek yang memenangkan…

56 tahun ago

Heboh, Pria Tanpa Identitas Lompat dari Fly Over Jamin Ginting

koranmonitor - MEDAN | Warga dan pengendara jalan Jamin Ginting mendadak dikejutkan, seorang pria tanpa…

56 tahun ago

Polisi Tembak Tiga Pemuda Penikam Perempuan dan Rampok Motor

koranmonitor - MEDAN | Polisi tembak tiga pelaku penikaman dan perampasan motor milik wanita bernama…

56 tahun ago

Kantor Pos Binjai Salurkan 13.000 Bantuan BSU Secara Open Payment

koranmonitor - Binjai | Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja…

56 tahun ago

Kapolri Dijadwalkan Kunker ke Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dijadwalkan mengunjungi Polda Sumatera Utara…

56 tahun ago