HUKUM

Tangkap 8 Pelaku, Polres Tanjungbalai Berhasil Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK

TANJUNGBALAI | Tim tekab Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.

Dari pengungkapan sindikat pemalsuan STNK itu, polisi menangkap 8 orang tersangka.

Ke8 tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L (36) dan RW (39) warga Pulo Raja Asahan, AS (52) dan A (25) warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung.

Lalu, MI (24) dan BS (35) warga Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai, dan HFL (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.

“Pengungkapan ini berawal ketika pihaknya menangkap tersangka MS, yang menjual sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan kelengkapan surat hanya 1 STNK palsu,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (7/6/2020).

Dikatakan Putus, dari pemeriksaan diketahui tersangka MS mendapatkan STNK palsu dari temannya, L, dengan membelinya seharga Rp 500 ribu.

Selanjutnya, Tim Tekab Polres Tanjungbalai bergerak dan membekuk tersangka L. “Dan dari tangan L petugas memperoleh STNK palsu dengan meminta tersangka RW untuk men-scan dan mencetak dengan harga Rp 150 ribu agar sepeda motor dapat dijual,” ucap Putu.

Tak berhenti sampai di situ, personel Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu ini. Sehingga keseluruhan tersangka ada 8 orang.

Dari 8 tersangka pemalsu STNK, polisi mengamankan barang bukti total 168 STNK palsu yang sudah dicetak, 65 lembar STNK yang sudah dicetak namun belum dipotong, 3 unit sepeda motor, 100 plastik STNK, alat pencetak STNK palsu seperti komputer, printer, alat scan, 20 gulungan kertas, dan lainnya.

Putu menegaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap 7 orang tersangka inisial ( MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) yakni Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana.

“Ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun,” tegasnya.

Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana. “Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandas Putu.KM-Fad

admin

Recent Posts

Polres Labusel Gelar Doa Bersama dalam Rangka “Damai Indonesiaku”

koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…

3 jam ago

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

7 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

9 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

1 hari ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

1 hari ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

1 hari ago