Tangkap 8 Pelaku, Polres Tanjungbalai Berhasil Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK

oleh -27 views

TANJUNGBALAI | Tim tekab Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor.

Dari pengungkapan sindikat pemalsuan STNK itu, polisi menangkap 8 orang tersangka.

Ke8 tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L (36) dan RW (39) warga Pulo Raja Asahan, AS (52) dan A (25) warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung.

Lalu, MI (24) dan BS (35) warga Jalan Anwar Idris, Kota Tanjungbalai, dan HFL (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.

“Pengungkapan ini berawal ketika pihaknya menangkap tersangka MS, yang menjual sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan kelengkapan surat hanya 1 STNK palsu,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (7/6/2020).

Dikatakan Putus, dari pemeriksaan diketahui tersangka MS mendapatkan STNK palsu dari temannya, L, dengan membelinya seharga Rp 500 ribu.

Selanjutnya, Tim Tekab Polres Tanjungbalai bergerak dan membekuk tersangka L. “Dan dari tangan L petugas memperoleh STNK palsu dengan meminta tersangka RW untuk men-scan dan mencetak dengan harga Rp 150 ribu agar sepeda motor dapat dijual,” ucap Putu.

Tak berhenti sampai di situ, personel Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu ini. Sehingga keseluruhan tersangka ada 8 orang.

Dari 8 tersangka pemalsu STNK, polisi mengamankan barang bukti total 168 STNK palsu yang sudah dicetak, 65 lembar STNK yang sudah dicetak namun belum dipotong, 3 unit sepeda motor, 100 plastik STNK, alat pencetak STNK palsu seperti komputer, printer, alat scan, 20 gulungan kertas, dan lainnya.

Putu menegaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap 7 orang tersangka inisial ( MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) yakni Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana.

“Ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun,” tegasnya.

Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana. “Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tandas Putu.KM-Fad