Tiga Nelayan di Batu Bara Kena Tangkap Kepemilikan Senpi dan Amunisi

oleh -109 views

BATU BARA | Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Batu Bara tangkap tiga warga Batu Bata

Tiga nelayan merupakan warga Kabupaten Batu Bara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena kepemilikan atau menguasai senjata api (Senpi) dan bahan prledak.

Ketiga nelayan tersebut ditangkap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Sat Narkoba Polres Batu Bara serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Mereka adalah Hermansyah Tison alias Tison (31) warga Gang Solo, Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram, Rahmat alias Amat Lokuk (35) warga Dusun VII, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Faisal Mirda (34) warga Gsng Saudara Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Selasa 9/6/2020) malam menjelaskan, ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan ditangkap dari lokasi berbeda, karena kepemilikan Senpi ilegal.

Dijelaskan Bambang, pengungkapan kasus kepemilikan Senpi rakitan beserta pelurunya, terjadi Kamis (21/5/20) sekira pukul 15:30 Wib, di dalam Rumah di Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat, sedang melakukan penggerebekan narkoba di tempat itu.

Barang bukti senpi ilegal dan 2 amunisi

Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan, terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Akan tetapi begitu petugas tiba dirumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison, ditemukan satu pucuk Senpi rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.

Tim Satres Narkoba selanjutnya menyerahkan kasus Senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batu Bara. Dengan temuan tersebut dikatakan Bambang, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.

Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka Hermansyah Tison alias Tison di persembunyiannya.

Setelah diinterogasi, Tison mengaku memiliki Senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir. Kepada petugas, Tison mengaku memperoleh Senpi tersebut dari Rahmat alias Amat Lokuk.

Berdasarkan pengakuan Tison, petugas gabungan Sat Reskrim dan serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk juga dari tempat persembunyiannya.

Untuk mengetahui asal Senpi rakitan berikut peluru tersebut, petugas mencecar Rahmat alias Amat Lokuk, sehingga diketahui Senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda.

Berdasarkan pengakuan Anat Lokuk tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal Mirda.

Pada pemeriksaan di Unit Resum Polres Batu Bara, Faidal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima Senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau.

Diakui tersangka Senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya, sebelum diserahkan kepada tersangka Rahmat alias Amat Lokuk.

Hingga saat ini tim Sat Reskrim Polres Batu Bara masih melakukan pengejaran terhadap Andre. Ketiga tersangka dijerat sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951

Sedangkan barang Bukti yang ditenukan dan disita berupa satu pucuk Senpi genggam rakitan, berikut dua butir amunisi (peluru) disita dan diamankan sebagai barang bukti.KM-Red/EP