Total 6 Tersangka Kasus Kapal PMI Tenggelam Ditangkap, 3 Pelaku Masih Diburu

oleh -50 views
Poldasu Akan Kaji dan Selidiki Laporan Choki Dijewer Gubsu
Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja

MEDAN-koranmonitor | Lagi, dua tersangka kasus kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tenggelam di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 lalu, ditangkap petugas Ditresktimum Polda Sumut.

” Kembali 2 tersangka ditangkap. Total sudah 6 tersangka dari 9 tersangka. Tiga tersangka masih dalam pengejaran,” sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Dua tersangka sudah kembali diamankan kemarin malam, masing-masing berinisial RA dan juga M. “Saat ini, sudah enam dari sembilan tersangka yang berhasil kita amankan,” jelas Tatan.

Kata dia, dalam modusnya, tersangka RA berperan sebagai agen dan juga koordinator. Sedangkan M sebagai pemilik penampungan. Tiga pelaku yang masih dalam pengejaran I, CH dan AH.

“Untuk tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),” katanya.

Tatan membeberkan, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Disinggung apakah masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Tatan menyebutkan itu tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Apakah nanti ada penambahan tersangka lain, tergantung dari keterangan yang akan kita dapatkan dari para tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Poldasu lebih dulu menangkap empat tersangka masing-masing berinisial DS, S, R dan IA. DS berperan sebagai penjemput para PMI dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Batubara.

S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya, R berperan sebagai agen dan IA mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.

Para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi, kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut PMI,” bebernya.

Namun, untuk korban Tatan mengaku, sejauh ini masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh,” pungkasnya.KM-yus