Tutup Rakerda 2021, Kajati Sumut: Gunakan Hati Nurani Dalam Pelaksanaan Tugas

oleh -9 views
Tutup Rakerda 2021, Kajati Sumut: Gunakan Hati Nurani Dalam Pelaksanaan Tugas
Kajati Sumut IBN Wiswantanu (kiri) bersama Wakajati Sumut Edward Kaban saat Rakerda 2022.

MEDAN-koranmonitor | Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut Tahun 2021 diikuti 28 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual (zoom meeting), resmi ditutup Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu, Selasa (28/12/2021).

Rakerda digelar selama 2 hari Senin-Selasa (27-28/12/2021) di Aula Lantai 3 Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kegiatan Rakerda diikuti secara langsung Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidsus M Syarifuddin, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Aswas RM Ari Prioagung, Kabag TU Raden Sudaryono dan para Kasi dan Kasubbag.

Di akhir kegiatan, Kajati juga mengumumkan satuan kerja terbaik mulai dari Kejari terbaik dan Cabjari Terbaik.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam arahannya sebelum menutup Rakerja menyampaikan, berakhirnya kegiatan Rakerda Kejati Sumut tahun 2021 ini, besar harapan ke depan, program-program kerja yang disusun dapat disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan seiring dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana yang ditetapkan.

“Penyusunan Kebutuhan Riil tahun 2023 agar kiranya telah mencakup seluruh kebutuhan operasional baik dari segi program kerja maupun anggaran sehingga nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.

Maka dari itu, lanjut IBN Wiswantanu perlu keterlibatan seluruh unsur pegawai baik Kepala satuan kerja, para kasi dan kasubbag serta para pegawai pada satuan kerja, untuk secara aktif memetakan apa-apa saja yang sekiranya menjadi hambatan dan kendala, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama ini sehingga nantinya dapat dirumuskan solusinya dan menuangkannya kedalam usulan Kebutuhan Riil.

“Sebagaimana arahan Bapak Jaksa Agung RI, saya meminta kepada segenap jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : Pertama, jadikan Integritas dan Profesionalis sebagai standar minimum insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan,” tandasnya.

Kemudian, lanjutnya Kedua, optimalkan pengembalian aset Negara; Ketiga, ingkatkan soliditas dan sinergi antar bidang, Keempat, ciptakan penegakkan hukum yang kondusif, agar tercipta suasana kondusif investasi; dan Kelima gunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas.

Ketua Panitia Rakerda Kejati Sumut 2021 Plt Asbin Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa masing-masing Satker mulai dari Asisten, Kajari dan Kacabjari sudah menyampaikan paparan tentang capaian kinerja dan fungsi masing-masing bidang tahun 2021, indikasi atau proyeksi kebutuhan riil masing-masing Satker tahun 2023, pelaksanaan kegiatan untuk masing-masing Satker (jika ada).

Plt. Asbin yang juga Asintel Kejati Sumut menambahkan bahwa isi paparan dari masing-masing Satker akan dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika pelaporan sesuai dengan Surat Kepaka Biro Perencanaan Kejagung No B-136 tanggal 21 Desember 2021, dan laporan disampaikan paling lambat 3 Januari 2022.KM-vh/red