koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, membuka Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di Hotel Grand Antares, Medan Kota, Rabu (4/3/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan Jefri Iswanto, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, di antaranya Kepala Bappeda Ferry Ichsan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ramaddan, serta perwakilan serikat pekerja dan pengusaha.
Rico Waas menyampaikan, koordinasi yang terjalin tidak boleh hanya bersifat formalitas, tetapi harus dibangun melalui komunikasi terbuka dan saling memahami.
Menurutnya, pekerja membutuhkan kesejahteraan dan kepastian hak, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), serta peningkatan keterampilan. Di sisi lain, pengusaha memerlukan tenaga kerja profesional dan iklim usaha yang kondusif. Pemerintah, lanjutnya, berkepentingan menjaga stabilitas agar investasi terus tumbuh.
Ia mengungkapkan, realisasi investasi Kota Medan tahun 2025 melampaui target. Dari target Rp7,5 triliun, capaian investasi mencapai Rp14,5 triliun. Peningkatan investasi tersebut dinilai berdampak langsung pada terbukanya lapangan kerja dan penurunan angka kemiskinan.
āJika investasi meningkat, lapangan kerja terbuka dan kesejahteraan masyarakat ikut terdorong,ā ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rico Waas juga meluncurkan Posko THR Kota Medan yang berfungsi menerima laporan, serta menjadi pusat mediasi dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan tunjangan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyampaikan sepanjang 2025 tercatat 502 kasus hubungan industrial di Kota Medan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Ia menambahkan, saat ini Kota Medan memiliki 17 mediator hubungan industrial dan menjadi salah satu daerah dengan jumlah mediator terbanyak di Indonesia. Ke depan, pihaknya akan meningkatkan kualitas dan kuantitas mediator, termasuk melakukan pembinaan langsung ke perusahaan guna mencegah potensi perselisihan.
Ramaddan juga mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan. Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang diterima. KM-fah/R

