Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama anggotanya mengamankan tersangka pembobolan toko grosir, Rabu (28/10/2026).
koranmonitor – MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang tersangka pembobolan grosir di Jalan AR Hakim No 122 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Dia adalah, Thomas Hendrawan alias Thomas (22), tidak memiliki tempat tinggal tetap.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri, Rabu (28/10/2026) malam menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 03.00 WIB lalu.
Awalnya, pada Minggu (30/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB, korban Hartono alias Awi menutup grosir Makmur Jaya miliknya, lalu pulang ke kediamannya di Jalan Asia Permai, Kelurahan Sukaramai, Medan Area.
Pada Senin (31/8/2026), istri korban mendatangi grosir dan melihat rekaman CCTV telah berubah arah. Saksi langsung memberitahukannya kepada korban.
“Korban kemudian datang ke grosir dan melihat kondisinya sudah berantakan. Setelah diperiksa, banyak barang dagangan yang hilang,” kata Iptu Khairul Fajri l.
Terdiri, rokok Sempurna besar 12 tim, rokok Surya 16 sebanyak 14 tim, rokok Magnum 14 tim, rokok Surya 12 sebanyak 1 tim, rokok Sempurna 12 sebanyak 4 tim, rokok Gajah Baru 16 sebanyak 14 tim, rokok Gudang Garam Merah besar sebanyak 3 tim, rokok Gudang Garam kecil 1 tim, rokok Djisamsoe kuning 1 tim, rokok GP 5 Slop dan uang tunai Rp 3.000.000,-.
Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area. Setelah sekitar 3 bulan diburoj, akhirnya tersangka Thomas Hendrawan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Tembung, Deli Serdang.
“Ketika kita tangkap, tersangka sedang berada di depan toko grosir Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan hari ini (Rabu 28/10/2026),” terangnya.
Bersama tersangka diamankan barang bukti video rekaman CCTV saat melakukan pencurian, 1 celana panjang hitam yang dipakai tersangka dan1 tangga yang digunakan untuk masuk ke dalam toko grosir korban.
Tersangka mengaku beraksi bersama tiga pelaku lainnya, H alias Alung, I dan D. Polisi masih mengembangkan kasus itu.
“Barang curian mereka telah dijual sebesar Rp 10 juta dan tersangka Thomas mendapatkan bagian Rp 2,5 juta,” pungkas Iptu Khairul Fajri. KM-ded/R

