Polres Batubara Tembak Dua Kurir 5 Kg Sabu Asal Aceh

oleh

BATUBARA | Dua kurir narkoba asal Aceh ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Batubara dari rumah makan Binatia, Desa Perkebunan Dolok Estate, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Kamis (19/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Kedua kurir tersebut harus tersungkur ke tanah setelah kaki merasakan timah panas petugas atau ditembak, karena berusaha melarikan diri.

Keduanya yakni, Abdul Aziz (30) warga Dusun Teungah, Desa Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen, dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis dalam paparannya di Halaman Mapolres Batubara, Senin (23/3/2020) mengatakan, kedua kurir terpaksa ditembak, karena berusaha melarikan diri.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan batang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.

Disampaikan Kapolres, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti, dengan menugaskan Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing SH bersama Kasat Intel AKP Fery Kusnadi.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis saat paparan peredaran narkoba jenis sabu

” Kedua tersangka mengakui menerima sabu itu dari seseorang berinisial MZ, warga Aceh yang berdomisili di Medan (masih dalam pengejaran), minta dibawakan dari Medan dengan tujuan Palembang. Upah antar perorangnya Rp 20 juta”, ungkap AKHP Ikhwan.

Barang bukti sabu seberat 5 kg dikemas kedua tersangka plastik Teh Merek Guanyinwang warna kuning, yang dibalut dengan lakban warna kuning dan disembunyikan dalam goni berisikan buah salak.

Petugas juga menyita 2 unit Hand Phone merk Nokia, 1 lembar tiket penumpang Bis PT Rafi an. Rezeki tujuan Medan – Palembang tanggal 19 maret 2020 dan 1 buah goni plastik berisikan salak.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.KM.M.Sai