BATU BARA | Pemerintah Kecamatan Air Putih bersama unsur Forkopimcam membongkar, warung remang-remang yang kerab disebut warung benteng atau warung bira-bira, di bantaran sungai Desa Titi Payung dan Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/6/2020).
Warung remang-remang tersebut dibongkar, karena sudah telah meresahkan warga dua desa.
Selain itu, keberadaan warung remang-remang yang menyediakan tuak dan minuman keras (miras), serta pelayan perempuan muda tersebut, terindikasi sudah meresahkan warga yang tinggal dikawasan itu yaitu Desa Titi Payung dan Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Batu Bara.
Pembongkaran warung dipimpin langsung Camat Air Putih, Rahmad Khaidir Lubis bekerjasama dengan Sat Pol PP Batu Bara, Polsek Indrapura, Koramil 02 AP, Kepala Desa, Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Tokoh Masyarakat dua desa.
Kepada wartawan, Camat Air Putih, Rahmad Khaidir Lubis didampingi Kepala Desa Sipare-pare M. Isa menjelaskan, pembongkaran warung remang-remang ini dilakukan atas dasar pertimbangan telah mengganggu masyarakat dua desa.
Dikatakan Camat sebelumya pemilik warung sudah disurati.
“Sudah tiga kali kita berikan surat ke pada pemilik warung untuk membongkar sendiri warungnya. Kita telah melakukan pendekatan agar warung ditertibkan dan dibongkar sendiri, sesuai kesepakatan bersama sebelumya. Namun pemilik warung sepertinya tidak mengindahkan, sehingga kita lakukan tindakan tegas dengan membongkar seluruh warung-warung yang masih berdiri di bantaran sungai. Ini kita lakukan atas dasar koordinasi pihak pimpinan pemerintahan Daerah maupun Kecamatan”, terang Camat.KM-Red/EP