LANGSA | Nekat sajikan jasa prostutusi online, dua wanita yang jadi mucikari (penyedia prostitusi online) ditangkap aparat kepolisian Polres Langsa.
Keduanya dihukum uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 95 kali, di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Langsa, Senin (27/7/2020).
Kedua pelaku yang menjalani hukuman itu Yusnani binti Zainal Abidin IRT (47) Yusnani warga Gampong Jawa Muka, Kec Langsa Kota dan Heni binti Saiman (35) warga Dusun Teladan, Gampong Alue, Kec Langsa Baro, Kota Langsa.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, SAg. MM membenarkan dua penyedia prostitusi online yang dihukum 95 kali cambuk, sesuai hasil putusan Mahkamah Syar’iah Langsa Nomor 4/JN/2020/MS.Lgs.
Dalam amar putusan itu, Yusnani dan Heni secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan jarimah.
Yakni menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Qanun No 8 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya menjatuhkan uqubat ta’zir berupa cambuk kepada Yusnani binti Zainal Abidin dan Heni binti Saiman.KM-MF