BATU BARA | Menanggapi pengaduan lima perangkat desa (parades) Pakam Raya Selatan (Parsel), Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara yang mengadukan nasibnya, karena Kades tetap ‘ngeyel’ memberhentikan mereka secara sepihak.
Ketua Komisi I DPRD Batu Bara berjanji akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Lima parades Pakam Raya Selatan (Parsel) Kecamatan Medang Deras yang merasa dizolimi, dan tertekan mengadukan nasib mereka ke DPRD Batu Bara, Kamis (3/9/2020).
Kepada Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, Azhar Amri, kelima parades yamg diberhentikan dan dinyatakan sah melalui rapat yang digelar di kantor desa setempat sehari sebelumnya.
Salah seorang parades yang ‘diberhentikan’ mengatakan, kepada Azhar Amri bahwa dua parades diganjar Kades Parsel dengan Surat Peringatan (SP), yang dirasa janggal.
“Masa karena mendahulukan kebaktian Minggu, 2 parades langsung diberi SP”, ujarnya sembari mengatakan sebelumnya telah minta ijin melalui Sekdes Parsel agar kebaktian dulu baru menjalankan perintah Kades.
Mereka mengatakan pemberhentian mereka tanpa rekomendasi tertulis dari Camat Medang Deras.
Selain itu, parades juga menduga Kadis PMD Radyansyah berat sebelah. Kadis disebut-sebut mengatakan edaran Bupati tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian parades tidak serta merta menjadi acuan bagi kades.
Padahal diketahui, SE Bupati sifatnya menguatkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 sebagai perubahan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sekedar diketahui, pada dua kali RDP, Ketua Komisi 1 DPRD Batu Batu Bara telah merekomendasi pengaktifan kembali seluruh parades yang diberhentikan oleh Kades Parsel. Komisi 1 menilai Kades tidak mengacu pada Permendagri dan SE tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.KM-Red/ep