Artis Gisel Tersangka Video Porno, Dikenakan Pasal Berlapis

oleh

ARTIS Gisella Anastasia dan seorang prianberinidial MYD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus video porno yang viral di lini massa.

Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis terhadap Gisella yang akrab dengan panggilan Gisel, dengan ancaman maksimal 12 tahun.

“Saudari berinisial GA dan saudara MYD ditetapkan sebagai tersangka, ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020)

Kedua tersangka disebut Yusri terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Maksimal hukumannya bahkan sampai 12 tahun penjara.

“Paling rendah enam bulan paling tinggi 12 tahun,” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran mirip artis Gisel sempat membuat heboh lini massa.

Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisela Anastasia, hingga artis Jesica Iskandar (Jedar).

Dalam kasus video syur mirip mantan istri Gading Martin ini (Gisel), Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka, karena menyebarkan secara masif video porno itu.

Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.

Terkini, polisi menyebut Gisel sudah mengakui jika dialah pemeran wanita yang ada dalam video tersebut. Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan pasal pornografi.vh/ind