Poldasu Periksa Karutan Tanjunggusta Besok Soal Kasus Jual Vaksin Covid-19 Ilegal

oleh

MEDAN-koranmonitor | Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan, Theo Adrianus Purba akan diperiksa terkait jual beli vaksin Covid-19.

Ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

“Besok, Jumat 28 Mei 2021 Karutan Tanjunggusta Medan Theo Adrianus Purba dipanggil, untuk diperiksa atau dimintai keterangan,” sebut Nainggolan, Kamis (27/5/2021).

MP Nainggolan menambahkan, KarutanĀ  dipanggil terkait jual beli vaksin Covid-19, yang melibatkan seorang dokter berinisial IW, bertugas di Rutan Tanjunggusta.

Dokter tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Masih terkait kasusĀ  jual beli vaksin,” terangnya.

MP Nainggolan berharap Karutan Tanjunggusta dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

“Harapan kita yang bersangkutan bisa hadir untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sambungnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka diantranya dr IW.

“Kalau saksi sudah banyak yang dimintai keterangan. Selain staf dinkes Sumut, penyidik juga telah memanggil mantan dan Plt Kadis Kesehatan Sumut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya oknum ASN yang berstatus dokter.

Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkannya. Vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjunggusta dan para narapidana.KM-vh