Mantan Direktur PT. PSU Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp109,2 Miliar

oleh
Mantan Direktur PT. PSU Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp109,2 Miliar
Mantan Direktur PT. PSU Ir. HC (tengah)

MEDAN-koranmonitor | Setelah melakukan penahanan terhadap 2 mantan Manager Kebun beberapa hari lalu, terkait kasus dugaan korupsi anggaran PT. PSU (Perkebunan Sunatera Utara) senilai Rp109,2 Miliar.

Kini giliran mantan Direktur PT. PSU tahun 2007-2019 berinisial Ir. HC ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut, Selasa (9/11/2021).

” Sebelumnya pada Kamis (4/11/2021), dua tersangka berinisial DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, sudah lebih dulu ditahan,” kata Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH.

Yos Tarigan menyebutkan, alasan dilakukan penahanan terhadap mantan Direktur PT. PSU Ir. HC, DS dan MSH, dikarenakan lain takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” sebut mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang.

Ketiga tersangka ditahan karena diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, dengan modus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612.

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Kasi Penkum, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU, terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.

Tersangka HC yang ditahan hari ini, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen Covid-19 di Poliklinik Kejati Sumut hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai dengan 28 November 2021 di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.KM-vh