MEDAN-koranmonitor | Muhammad Armand Effendy Pohan, eks/Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Medan, Senin (21/2/2022).
Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata falam amar putusannya menilai, terdakwa Effendy Pohan dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang dituduhkan Penuntut Umum tentang pemeliharaan/peningkatan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.
” Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan tidak terbukti secara sah, dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan provinsi di Langkat sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa, ” kata Hakim ketua Jarihat Simarmata dalam sidang secara virtual diruang sidang Cakra II Pengadilan Tipikor PN Medan.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum agar segera membebaskan terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan dari penjara. Dan memulihkan harkat martabat serta nama baiknya.
Dalam putusan tersebut terjadi Disenting Oppinion, dimana hakim Adoc Ibnu Kholik menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Sementara dua hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan, terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.
Jaksa Kasasi
Menanggapi putusan bebas tersebut, Tim Kuasa Hukum Efendy Pohan dimotori Juisman dari kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim. Dan putusan tersebut menunjukkan rasa keadilan bagi kliennua.
” Kiranya kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum, agar lebih profesional lagi dalam mendakwa seseorang terdakwa dan jangan terkesan terlalu dipaksakan. Terlebih lagi dalam perkara korupsi, ” Ucap Zul ketika dikomfirmasi digedung PN Medan.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali ketika dikonfirmasi menyatakan, tim JPU Kejari Langkat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kita Kasasi bang. Sebab, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair selama 3 bulan penjara,” katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan Penuntut Umum Muhammad Armand Efendy Pohan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan/peningkatan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.KM-fah