Kejari Langkat Tangkap Effendy Pohan di Bandara Kualanamu

oleh -274 views
Kejari Langkat Tangkap Effendy Pohan di Bandara Kualanamu
Effendy Pohan (paling kanan) saat diamankan tim penyidik Kejari Langkat di Bandara Kualanamu

STABAT-koranmonitor | Langkah mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (Kadis BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Effendy Pohan akhirnya kandas.

Setelah Tim penyidik dari Kejari Langkat menangkap Effendy Pohan yang kini menjabat Kadis Perizinan Sumut ini di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Sabtu (21/8/2021).

Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali menjelaskan, penangkapan terhadap Effendy Pohan setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kepada yang bersangkutan.

Hasilnya, diperoleh bahwa yang bersangkutan (Effendy Pohan-red) akan mendarat di Bandara Kualanamu dalam penerbangan domestik.

“Setibanya di pintu kedatangan domestik Bandara Kualanamu, tersangka Effendy Pohan terlihat keluar, dan kemudian dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” kata Boy Amali, Minggu (22/8/2021).

Karena itu, tersangka langsung diboyong tim penyidik menuju Kejari Langkat di Stabat. Boy menambahkan, tersangka akan langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Pura.

Langkah tersebut dilakukan Kejari Langkat, kata Boy, karena yang bersangkutan tidak kooperatif saat dipanggil penyidik sebagai tersangka. Bahkan, Effendy Pohan dua kali mangkir dari panggilan.

“Penangkapan tersangka Effendy Pohan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 pada 20 Agustus 2021. Tersangka akan ditahan sampai dengan 20 hari ke depan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar. Keempat tersangka dimaksud yakni, Effendy Pohan yang menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan.

Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai, Dirwansyah yang kini menjabat salah satu kepala bidang di Dinas BMBK Sumut. Lalu Agusti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai.

Sejauh ini, Dirwansyah dan Agusti Nasution sudah berstatus tahanan Kejari Langkat yang dititipkan di Lapas Binjai. Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan.

Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp1,9 miliar. Dugaan penyelewengannya dengan berbagai modus.

Mulai dari dugaan tidak sesuai volumenya, fiktif hingga dokumennya dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan tersangka diduga hanya 20 persen saja. KM-tab