Mantan Kadishub Binjai Diadili Kasus Dugaan Korupsi

oleh -82 views
Mantan Kadishub Binjai Diadili Kasus Dugaan Korupsi
Sidang dugaan Korupsi mantan Kadishub Binjai secara virtual

MEDAN-koranmonitor | Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial (60) diadili di ruang cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/2/2022).

Terdakwa Syahrial diadili terkait 4 paket pekerjaan secara Penunjukan Langsung (PL) Tahun Anggaran (TA) 2019, yang disebut-sebut tak sesuai fakta sebenarnya.

Warga Jalan Sei Bahorok, Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp388.978.739.

JPU dari Kejari Binjai dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Syahrial dipercayakan Wali Kota Binjai sebagai Pengguna Anggaran (PA), dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai.

Syahrial kemudian mengangkat Juanda Prastowo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Sarjiyana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun Juanda Prastowo hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa meminta Dian Amperansyah menyampaikan pesan kepada Juanda Prastowo, agar CV Tunas Asli Mulia (TAM) dan CV Agata Inti Mulia (AIM) nantinya yang mengerjakan 4 paket PL, karena pengalaman sebelumnya pekerjaan kedua perusahaan tersebut tidak mengecewakan.

Juanda Prastowo memang ada mengundang direktur kedua perusahaan dimaksud, untuk 4 paket pekerjaan secara PL.

Pekerjaan pengadaan CCTV PTZ sebanyak 10 unit dengan pagu Rp199.100.000 serta belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus, seperti ban luar dalam dan selendang ban Rp 199.292.500 nantinya akan dikerjakan CV AIM.

Sedangkan pengadaan Video Wall Controller sebesar Rp199.441.000, dan pekerjaan persiapan lahan dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Bus Rapid Transit (UPTD BRT) Rp179.685.000 dikerjakan CV TAM.

Namun setahu bagaimana Juanda Prastowo perintahkan saksi Dian Ampreansyah menyiapkan dokumen perintah pekerjaan keempat paket PL, kepada kedua perusahaan tersebut.

Belakangan diketahui pihak rekanan atau penyedia tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan. Juanda Prastowo membuat sendiri permohonan tersebut, untuk selanjutnya menghubungi pihak rekanan bahwa pembayaran sudah diproses.

Kemudian Juanda Prastowo menghubungi pihak rekanan dan bertemu dengan pihak rekanan, dalam hal ini saksi Robin Pandapotan Siagian di Bank Sumut cabang Binjai, untuk mencairkan uang pembayaran pekerjaan tersebut.

Penyerahan Pekerjaan
Akan tetapi kegiatan-kegiatan tersebut di atas tidak dilaksanakan oleh saksi Dian Ampreansyah, melainkan dilaksanakan oleh saksi Juanda Prastowo dengan cara menyiapkan pemberkasan pengadaan, yang seharusnya dilaksanakan saksi Dian Amperansyah untuk pekerjaan keempat paket tersebut.

Demikian halnya saksi Dahliana selaku bendahara barang di Dishub Kota Binjai, tidak pernah melihat barang tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam serah terima barang-barang tersebut.

Syahrial pun dijerat dengan didakwa primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim diketuai Erika melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU dan diperintahkan untuk kembali menghadirkan terdakwa secara video teleconference (vicon).KM-tim