koranmonitor – ASAHAN| Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi kredit macet PT. Bank Sumut Syariah, Asahan yang merugikan negara Rp4 Miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada koranmonitor.com, Jumat (22/3/2024) mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan pada 14 Maret 2024 telah menetapkan tiga tersangka, dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah, Asahan.
Yos menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing yakni berinisial ARH (41) selaku Direktur CV. Zamrud, dan dua dai kreditur atau pihak Bank Sumut Syariah yakni EHA (46) dan RHH (39).
Penyidik Pidsus Kejari Asahan melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka. Namun, hanya ARH warga Urung Pane, Kabupaten Asahan. yang memenuhi panggilan dari penyidik, sedang 2 tersangka dari BANK Sumut Syariah tidak memenuhi panggilan.
” Usai diperiksa sebagai tersangka, ARH langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Sedangkan, 2 pegawai Bank Sumut Syariah yang mangkir, dijadwalkan kembali pemanggilan sebagai tersangka,” sebut Yos sembari menyebutkan hasil konfirmasi kepada pihak Kejari Asahan.
Disinggung kapan jadwal pemanggilan 2 tersangka dari Pegawai Bank Sumut Syariah, Yos tidak menjelaskan kapan. Namun, pasti di panggil dan dijadwalkan oleh penyidik.
Kepala Kejari Asahan Dedyng Wibianto Atabay didampingi Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen dan Kasi Intel Aguinaldo Marbun menjelaskan, awal mulanya pada tahun 2013, ARH Selakau Direktur CV. Zamrud mengajukan pinjaman modal pinjaman ke bank Sumut senilai Rp4,83 miliar untuk membangun perumahan.
“Penyidikan ini sudah berlangsung lama, namun beberapa kali perpanjangan penyidikan, dan kita mulai sejak November tahun 2023, dari hasil penyidikan kita menemukan bukti-bukti yang sah sehingga membuat terang tindak pidana korupsi yang ditersangkakan oleh penyidik terhadap tiga orang ini,” kata Dedyn.
Untuk kerugian yang dialami negara, yang saat ini diterima Kejari Asahan dari ahli Rp 4,83 miliar, yang terdiri dari simpanan pokok maupun keuntungan yang seharusnya diterima oleh bank tersebut.
Untuk pinjaman pokok yang diserahkan oleh tersangka ARH selaku direktur CV Zambrud Rp 3,5 miliar, yang mana seharusnya keuntungan yang didapat bank Rp 900 juta.
“Dari keuntungan itu tersangka ARH sudah mengembalikan Rp 400 juta, maka dapat lah nilainya menjadi Rp 4 miliar, itu lah perhitungan dari ahli,” ujarnya.
Sedangkan keterlibatan EHA dan RHH adalah meloloskan persyaratan pinjaman terhadap ARH, pembangunan perumahan tersebut belum selesai dikerjakan, namun pencarian pinjaman 100 persen cair.
“Seharusnya perumahan itu selesai pada tahun 2015, namun hingga sekarang perumahan itu belum selesai dikerjakan, begitu juga dengan jaminan yang diberikan ARH tidak sesuai dengan jumlah pinjaman,” ujarnya.
Untuk tersangka ketiga dikenakan pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Saat ini tersangka ARH sudah kita tahan dan dititipkan di Labuhan Ruku Batubara. KM-Tim/red