koranmonitor – SIBOLGA | Mantan Direktur Keuangan Keuangan BUMD Sibolga Nauli, Nuzar Carmina dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sibolga, Selasa (16/5/2023).
Nuzar Carmina merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dana hibah, penyertaan modal dan pengelolaan keuangan BUMD Sibolga Nauli Tahun 2014 sampai dengan 2018.
Eksekusi Nuzar Carmina ke Lapas dilaksanakan Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sibolga Togap Silalahi SH MH didampingi Jaksa Penuntut Umum Ujang Suryana SH.
Kasi Intelijen M Junio Ramandre menyebutkan, amar putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung(MA) RI Nomor: 567 K/Pid.Sus/2023, 23 Februari 2023 menolak kasasi terdakwa Nuzar Carmina.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat menjelaskan Kepala Kejari Sibolga mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor : Print-03/L.2.13.4/Euh.2/05/2023, 15 Mei 2023. Dimana, putusan MA menolak permohonan kasası JPU dan terdakwa Nuzar Carmina SH.
Maka, dengan demikian terpidana Nuzar Carmina harus menjalankan amar putusan Pengadian Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan, sebagaimana petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022.
“Terdakwa terdakwa Nuzar Carmina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Dan terpidana Nuzar Carmina dijatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata Junio Ramandre kepada media, Rabu(17/5/2023).
Lalu, menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) Rp104.804 020, dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, namun tidak membayar UP maka harta benda disita dan dilelang untuk membayar UP.
“Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 6 bulan dan hingga saat ini kita masih menunggu itikad baik terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan”terangnya menguraikan petikan putusan PT Medan Nomor 23/Pid. Sus- TPK/2022/PT Mdn, 10 Agustus 2022 sekaligus menguatkan putusan PN Medan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, 6 Juni 2022 dengan terdakwa Nuzar Carmina.KMD-red