Penulis : Alihot Sinaga
“PENTINGNYA Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Bentuk dan Jenis Pelanggaran Pemilu”
Sebelum berbicara lebih dalam tentang pemilu. Ada baiknya pemilih pemula juga mengenal jenis jenis pelanggaran yang ada di dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, agar pemilu tahun 2024 berjalan lebih bersih dan profesional karena semua kalangan paham tentang kepemiluan terutama pemilih pemula, yang sudah mengetahui jenis-jenis pelanggaran.
Adapun pelanggaran pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.
Terkadang pelanggaran pemilu ini sering luput dari pantauan masyarakat, lebih khusus pemilih pemula yang menganggap bahwa tugas mereka dalam pemilu hanya sekedar memilih pemimpin saja atau kandidat tertentu, padahal sebenarnya tidak. Untuk mewujudkan pemilu yang bersih itu seharusnya semua kalangan harus paham dan mengerti tentang tahapan tahapan yang ada pemilu, termasuk pemilih pemula agar pelanggaran pemilu tidak kerap terjadi di lakukan oleh peserta pemilu. Sebab untuk mewujudkan pemilu yang adil jujur mandiri dan bersih 2024 nanti tidak cukup hanya dilaksakan oleh KPU sebagai panitia dan Bawaslu sebagai pengawas, akan tetapi semua kalangan harus terlibat terkhusus pemilih pemula yang akan meneruskan estafet demokrasi di negara ini.
2024 adalah momentum yang tepat dalam menentukan arah masa depan Indonesia. Mengapa demikian? Tepat pada tahun 2024 pemilih dengan usia 17 sampai dengan 40-an, kurang lebih 53-54% total jumlah 107-108 juta pemilih dari total jumlah pemilih berjumlah sekitar 204 juta penduduk potensial pemilih pada Pemilu 2024 berdasarkan data kependudukan per semester I tahun 2022, yang telah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Di era yang serba digital, terutama pemilih pemula harus melek terhadap demokrasi pada perhelatan Pemilu 2024. Dalam hal ini, tentunya para pemilih pemula baik pemuda maupun mahasiswa harus mengetahui lebih jauh mengenai tata cara pelaksanaan, hingga mengenal calon tokoh politiknya yang akan berpartisipasi dalam perhelatan Pemilu 2024. Seminim-minimnya informasi, bahwa pemilih pemula yang sudah mencapai umur 17 harus mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pemilu serta tahapan, dan jadwal pemilu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Oleh karenanya, perlu adanya peran serta dari KPU dan Bawaslu mensosialisasikan maupun inisiatif dari masyarakat, terutama pemilih muda untuk menggali informasi tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Salah satunya, yakni penyusunan daftar pemilih yang diselenggarakan pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023, dan masa kampanye pemilu pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye diselenggarakan, seminimnya pemilih pemula harus mengetahui rekam jejak pengabdian terhadap masyarakat sebelum menjadi peserta Pemilu 2024.
Belajar dari penyelenggaraan Pemilu 2019 secara nasional bahwa partisipasi pemilih melampaui target 75%, yakni 81,97 persen untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tentu menjadi angin segar untuk meningkatkan partisipasi terutama pemilih dengan rentang umur 17-40 kurang lebih 53-54%. Kunci dalam meningkatkan partisipasi pemilih adalah dengan menerapkan kolaborasi, edukasi, dan informatif.
Tantangan Indonesia sebagai negara demokrasi dihadapkan dengan problematika yang kompleks. Sejak munculnya politik identitas yang berorientasi terhadap fanatisme Keagamaan menjelang pemilu, menjadi salah satu indikator kemunduran demokrasi Indonesia. Misalnya Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, masing-masing pendukung saling menghujat dengan sebutan “cebong” dan “kampret”. Hal ini menunjukkan proses dalam berdemokrasi kita masih belum dewasa.
Meskipun demikian, skor tersebut masih stagnan/tidak adanya perubahan yang signifikan dengan Indeks Demokrasi 2021. Namun, demokrasi Indonesia tergolong sebagai demokrasi cacat, dalam hal ini dimaksudkan karena peringkat Indonesia pada tingkat global mengalami penurunan yang semula 52 menjadi 54 dari total 167 negara, di bawah Kolombia dan Filipina. Indonesia terpaut jauh dengan peringkat pertama, Norwegia yang mendapatkan skor hampir sempurna, yakni 9,81 dan diikuti dengan peringkat kedua, Selandia Baru dengan skor 9,61, dan ketiga, Islandia dengan skor 9,52.
Beberapa tokoh nasional, padahal selalu mengingatkan dan mewaspadai adanya politik identitas yang menyebabkan disintegrasi bangsa. Misalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang tahunan MPR RI, sidang bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT ke-77 RI di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Selasa, 16 Agustus 2022 mengingatkan bahwa bangsa kita Indonesia jangan sampai terjadi adanya polarisasi sosial. Presiden RI Joko Widodo juga mengharapkan adanya konsolidasi nasional dan membangun demokrasi yang sehat, kompetitif yang konstruktif, politik gagasan.
Lantas bagaimana tantangan pemilih pemula berpartisipasi dalam perhelatan demokrasi pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara serentak? Bagaimana pemilih pemula juga menjaga muruah integritas dalam proses demokrasi yang mana mengacu pada kelahiran bangsa Indonesia pada tahun 1945, lebih dari umur 3/4 abad ini.
Untuk Integritas dalam Berdemokrasi pada Pemilu 2024, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam menjalankan sebuah negara yang demokratis, maka perlu adanya sistem pemerintahan rakyat yang dipimpin secara demokratis. Salah satunya, yaitu memilih figur/peserta pemilu adalah mampu menerjemahkan aspirasi rakyat. Pemilih pemula juga perlu cerdas dalam memilih peserta pemilu yang layak menjalankan sebuah pemerintahan. Oleh karena itulah, diperlukan sebuah integritas sebagai partisipasi pemilih menghadapi Pemilu 2024.
Pandangan Pemilu menurut Santoso (2006), untuk menjamin pemilu yang free and fair adalah memberikan kepastian perlindungan, baik setiap yang mengikuti Pemilu (pemilih, peserta maupun penyelenggara) dari ketakutan, intimidasi, penyuapan, dan berbagai praktik curang lainnya, yang mempengaruhi kemurnian hasil pemilu. Hal ini diantisipasi dengan adanya pergerakan Pemilu dengan cara-cara negatif, seperti halnya curang/malapraktik.
Integritas berdemokrasi harus dimiliki oleh partisipan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu. Misalnya, yakni terdapat fakta integritas dalam Pemilu 2024, mengutip dari laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tujuan pakta integritas Pemilu 2024, yaitu mewujudkan Pemilu 2024 yang netral, objektif, dan akuntabel serta membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai.*