Hakim Tolak Prapid Mantan Kadinkes Deli Serdang, Penyidik Kejari Akan Tuntaskan Penyidikan

oleh
Hakim Tolak Prapid Mantan Kadinkes Deli Serdang, Penyidik Kejari Akan Tuntaskan Penyidikan
Sidang pembacaan putusan Prapid mantan Kadinkes Deli Serdang dr. Ade Budi Krista di PN Lubuk Pakam

koranmonitor – LUBUK PAKAM | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang Praperadilan (Prapid) perihal sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka atas nama dr. Ade Budi Krista (Mantan Kadinkes Kabupaten Deli Serdang), Rabu (21/6/2023) diruang sidang 5.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp, dengan agenda pengucapan putusan oleh Hakim.

Gugatan praperadilan dr. Ade Budi Krista teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, dr. Ade Budi Krista mengajukan gugatan itu pada Senin, 29 Mei 2023.

Adapun Termohon (Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang) diwakili oleh Emanuel Candra Nova Zebua SH, berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejari Deli Serdang, dengan Hakim Tunggal dalam sidang tersebut adalah Iman SH.

Hakim PN Lubuk Pakam menolak permohonan Praperadilan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang, dr. Ade Budi Krista atas penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 oleh penyidik Kejari Deli Serdang.

Dengan putusan itu, penetapan dr. Ade Budi KristA sebagai tersangka kasus korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dinyatakan sah.

Tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk sebelumnya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.

Sebelumnya, tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejari Deli Serdang Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama dr. Ade Budi Krista sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.

Tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan hakim tersebut menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Deli Serdang. Dalam kasus itu, Tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur, dan sesuai aturan.

Langkah Kejari Deli Serdang menetapkan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka sudah sah secara formil, karena sudah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah. Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti dalam penetapan dr. ade budi krista sebagai tersangka, yakni saksi, ahli, dan surat.KM-tim/red