koranmonitor – BINJAI | Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Binjai, Herry Dani Lubis, mengingatkan para penyelenggara Pemilu, baik dalam lingkup KPU maupun Bawaslu, agar berkomitmen menjaga integritas, netralitas, dan independensi, serta tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan kebijakan.
” Negara ini akan hancur jika lembaga-lembaga publik sudah tidak dipercaya masyarakat. Jangan ada intervensi terhadap lembaga publik, terutama lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu,” ungkap Herry, saat tampil sebagai narasumber dalam diskusi publik bertajuk “Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Netral dan Berintegritas” yang diselenggarakan Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sumatera Utara, bekerjasama dengan KAHMI Kota Binjai di Ruang Madukoro Restoran Pondok Kebun Punokawan, Kota Binjai, Sabtu (25/11/2023).
Hal tersebut dikatakannya sehubungan adanya kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, saat berlangsung sosialisasi tahapan pemilu di rumah salah seorang caleg di Kota Binjai, pada 5 Oktober 2023 lalu. Ditambah lagi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH, yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang bacaleg, pada 14 November 2023 lalu.
Dalam acara yang dipandu Ketua JADI Sumatera Utara, Nazir Salim Manik, selaku Moderator, Herry Dani menyatakan, ada lima indikator penyelenggaraan pemilu berintegritas sesuai pandangan Mantan Ketua DKPP, Prof Muhammad Alhamid. Kelima indikator ini antara lain, regulasi yang jelas, peserta pemilu yang berkompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral, serta penyelenggara pemilu yang berkompeten dan berintegritas.
KPU dan Bawaslu sebagai sebuah lembaga publik juga dituntut untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini pada dasarnya sesuai dengan 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.tutur Heri.
Berkaca dari dua kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Binjai dan Kota Medan, Herry menyebut, ada hal yang salah dengan integritas penyelenggara pemilu. Situasi ini pun turut berdampak negatif terhadap kredibilitas dan kepercayaan publik, terhadap lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
“Makanya penting bagi masyarakat, terutama para penggiat demokrasi dan pers, agar berpartisipasi aktif dalam mengawal dan mengawasi netralitas dan independensi KPU dan Bawaslu. Sehingga penyelenggaraan pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan merdeka,” seru Herry Dani.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, yang juga tampil sebagai narasumber mengaku, pihaknya berkomitmen untuk menjaga netralitas, integritas, dan independensi sebagai penyelenggara pemilu. Dia bahkan meminta masyarakat untuk mengawasi kinerja KPU Kota Binjai, termasuk memberikan masukan dan koreksi atas berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pihaknya. KM-an