koranmonitor – TANJUNGBALAI | Anak dibawah umur berinisial RAAF berusia 16 tahun, dari Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara menjadi bandar narkoba jenis dabu-sabu.
Ia ditangkap bersama ER berusia 37 tahun oleh petugas Polres Tanjungbalai di Komplek TPO, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai, pada Kamis (11/7/2024).
Penangkapan keduanya setelah tim Opsnal bersama personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan, adanya peredaran narkoba.
“Di bawah pimpinan Kanit I & II beserta tim opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis sabu. Di mana, tentang adanya seorang laki-laki yang memilik dan sering menjual belikan narkotika jenis sabu di Komplek TPO,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba, AKP Supriadi.
Selanjutnya, tim melakukan teknik undercover buy menuju ke Komplek TPO tepatnya di sebuah rumah kosong.
“Petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki yang diketahui ER, dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp100.000. Sebelum ER menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, ER langsung ditangkap dengan satu orang rekannya RAAF,” ungkap Supriadi.
Supriadi menambahkan pihaknya juga didampingi kepala lingkungan setempat pada saat melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka.
“Dari tangan tersangka ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 buah handphone android merk vivo warna biru, 1 buah handphone strawberry warna hitam, uang tunai Rp472.000, dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram,” jelas Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi menyampaikan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut didapat dari pria bernama Niko, yang kini tengah masuk daftar lidik kepolisian.
“ER dan RAAF beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Supriadi. KM-fad/red