Gemma Peta Indonesia: Kejari Psp Diminta Panggil dan Tangkap Pejabat Terlibat Penerbitan Perwal ADD 2023

oleh
Gemma Peta Indonesia: Kejari Psp Diminta Panggil dan Tangkap Pejabat Terlibat Penerbitan Perwal ADD 2023
Puluhan massa Gemma Peta Indonesia berunjukrasa di kantor Kejari Padangsidimpuan, Selasa (7/1/2025). Tampak juga hadir Kasi Intel Kejati Padangsidimpuan Jimmi Donovan. (Foto. Ist)

koranmonitorPADANGSIDIMPUAN | Penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) anggaran tahun 2023 sebesar 18 persen di Pemko Padangsidimpuan, masih menjadi pertanyaan.

Pasalnya, dalam kasus korupsi tersebut hanya Akhiruddin Nasution seorang staf honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, yang terkesan ditumbalkan atau dikorbankan, dan harus menjalani hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan, pejabat yang bertanggungjawab masih bebas atau menghirup udara bebas.

Perihal penanganan dugaan korupsi pemotongan ADD 2023 sebesar 18 persen yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp), puluhan mahasiswa tergabung dalam lembaga Organisasi Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Pembela Tanah Air Indonesia (Gemma Peta Indonesia) berunjukrasa.

Massa Gemma Peta Indonesia mendatangi atau berunjukrasa di kantor Kejari Padangsidimpuan di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (7/1/2025) pagi.

Dalam aksinya, Gemma Peta Indonesia menyuarakan nasib pegawai tenaga honorer Akhiruddin Nasution, yang dijadikan tumbal atas kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18%tahun anggaran 2023.

Sementara oknum pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi pemotongan ADD yang merugikan negara sebanyak Rp5,7 Miliar ini masih bebas berkeliaran, dan seakan-akan tidak tersentuh hukum.

“Kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18 persen tahun anggaran 2023, diduga melibatkan beberapa oknum pejabat teras Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Hal ini sesuai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang diterbitkan, mulai dari Perwal ADD Nomor 11 Tanggal 03 Mei tahun 2023 dan Perwal ADD Perubahan yang diterbitkan pada Tanggal 04 Agustus 2023,” ungkap Rahmat Ependi saat menyampaikan aspirasinya didepan pintu gerbang kantor Kejari Padangsidimpuan.

Lebih jelasnya, Rahmat mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp5,7 Miliar ini diduga merupakan perbuatan persekongkolan jahat (Mufakat jahat), yang melibatkan beberapa oknum pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Hal ini bukan tanpa alasan, karena penerbitan Perwal ADD tahun 2023 ini tidak mungkin hanya melibatkan mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 Irsan Efendi Nasution (Saksi), dan eks Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar kini status buron (DPO) Kejari Padangsidimpuan.

“Tentunya, penerbitan Perwal ADD ini juga melibatkan beberapa oknum pejabat teras Pemerintah Kota Padangsidimpuan, sesuai dengan nama dan jabatan yang tercantum pada Perwal ADD tersebut,” kata Rahmat.

Penyerahan berkas Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan di PTSP Kejari Padangsidimpuan. (Foto. Ist)

Selanjutnya, Perwal ADD tahun 2023 yang diterbitkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan tentunya sudah menyalahi aturan, karena Desa seluruh Kota Padangsidimpuan mendapatkan ADD yang merata baik yang tercantum dalam penerbitan Perwal ADD nomor 11 tahun 2023 dan Perwal ADD Perubahan.

“Perwal ADD tahun 2023 sudah menyalahi aturan dan ketentuan, dimana Perwal ADD nomor 11 tahun 2023 terlihat pedoman pembagian, penetapan dan penggunaan ADD tahun 2023 sebesar Rp696.373.282 se-Kota Padangsidimpuan (42) Desa. Sedangkan Perwal ADD Perubahan terlihat, pedoman pembagian, penetapan dan penggunaan ADD tahun 2023 sebesar Rp. 929.286.076 se-Kota Padangsidimpuan,” ujar Rahmat Ependi yang juga wartawan media cetak Harian Tabagsel ini.

Penyerahan Dokumen

Aksi damai ini merupakan aksi peduli mahasiswa, masyarakat dan wartawan Kota Padangsidimpuan yang melihat banyaknya kejanggalan dan lika-liku dalam proses pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD tahun anggaran 2023.

Karena kasus ini hanya menjadikan pegawai tenaga honorer sebagai tumbal dan oknum pejabat yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ini bebas berkeliaran walaupun salah satu oknum pejabat tersebut sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Padangsidimpuan.

Dan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD ini, diduga ada unsur paksaan supaya Akhiruddin Nasution (Pegawai tenaga honorer) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan selama 5 tahun penjara.

Dihadapan staf Kejari Padangsidimpuan, Rahmat mengungkapkan akan selalu mengkawal kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18% se-Kota Padangsidimpuan ini sampai ke Kejati Sumut, Kejagung dan DPR RI demi mendapatkan kepastian hukum terhadap oknum pejabat Kota Padangsidimpuan yang terlibat dalam kasus korupsi pemotongan ADD tahun anggaran 2023.

Dan juga untuk mendapatkan keringanan hukuman terhadap Akhiruddin Nasution selaku pegawai tenaga honorer, yang sudah dijadikan tumbal oleh oknum-oknum Pejabat Kota Padangsidimpuan.

“Dan kita juga akan memviralkan oknum-oknum pejabat Kota Padangsidimpuan yang terlibat dalam penerbitan Perwal ADD tahun 2023 ini kepada publik,” jelas Rahmat Ependi.

Menanggapi aspirasi Gemma Peta Indonesia Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar SH MH yang diwakili Kasi Intelijen Jimmy Donovan SH MH mengatakan, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh Gemma Peta Indonesia. Dan akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan ini kepada pimpinan Kejari Padangsidimpuan.

Usai berunjukrasa Gemma Peta Indonesia juga menyerahkan berkas Kepala Inspektorat Kota Padangsidimpuan kepada PTSP Kejari Padangsidimpuan. KM-tim