koranmonitor – MEDAN | Oknum anggota DPRD Kota Medan Salono TR Pardede alias STRP melapor ke Polda Sumut. Sebab, STRP diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pengusaha biliar di kota Medan.
Pelapornya adalah pengusaha Xana Billiard – Kafe bernama Andryan (24), mengaku diperas oknum Komisi C DPRD Medan, dengan kedok tagihan pajak.
Laporan Andryan tertuang dalam Nomor : LP/B/582/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April.
Selain itu, pengusaha lainnya yang melaporkan STRP adalah Suyarno dengan Nomor : LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April lalu.
Andryan menyebutkan, dugaan pemerasan bermula pada Februari 2025 lalu, ketika berniat mendapat informasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C.
Modus kedatangan mereka memeriksa izin usaha hingga pajak yang diberikan Andryan ke negara.

Padahal, kata Andryan, sudah membayar pajak sebesar Rp 1,5 juta. Namun, STRP menyebut jumlah itu terlalu kecil.
STRP kemudian diduga menanyakan omzet maupun keuntungan usaha bilier perbulannya, dan dijelaskan.
Sejak saat itu, STRP diduga mulai meminta Andryan memberikan uang sebesar Rp 4 juta perbulan.
Jika disetujui, usaha yang sedang digandrungi anak milik korban muda akan ditutup.
“STRP datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah membayar pajak Rp 1,5 juta tapi mereka bilang itu terlalu kecil,” sebut Andryan melalu telepon seluler, Jumat (2/5/2025).
Ancaman itu membuat Andryan terpaksa menyetor upeti kepada STRP sebesar Rp 4 juta di bulan Februari secara tunai.
Setoran berlanjut hingga April kemarin, melalui salah satu staf STRP.
Di bulan April, STRP diduga meminta setoran ditambah. Namun, Andryan merasa keberatan dan akhirnya memilih melapor ke Polda Sumut atas dugaan pemerasan.
“Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah tidak mampu membayar, jadi kami (beberapa pengusaha bilier) buat laporan ke Polda Sumut.”
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Andryan maupun Suyarno.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan wakil rakyat tersebut.
“Laporannya sudah diterima, dan akan kami proses,” tandas Kompol Siti Rohani Tampubolon.
Siti menyebut, untuk pelapor atas nama Andryan akan dimintai keterangannya pada Senin (5/5/2025) mendatang.
“Undangan ke pelapor juga sudah dilakukan, Senin mau hadir,” tandasnya. KM-ded/Red