koranmonitor – MEDAN | Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Akuatik Kota Medan telah habis masa kepengurusan pada Maret 2025 yang lalu.
Menyingkapi hal tersebut Cabor Akuatik Kota Medan akan menggelar Musyawarah Kota (Muskot), yang direncakan pada 7 Mei 2025. Sedangkan pendaftaran Bakal Calon Ketua telah dibuka pada 2 – 7 Mei 2025.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (3/5/2025), sejumlah nama-nama kandidat bakal calon muncul, diantaranya Suryani Paskah, Rudi Rinaldi, Hengki Gunawan Sianipar. Namun salah satu bakal calon terkejut saat datang mendaftar karena panitia meminta uang Pendaftaran sebesar Rp10 juta, sebagai syarat utama untuk pendaftaran.
Mendengar ada syarat tersebut, sejumlah Klub-Klub Akuatik Se kota Medan protes, dan mempertanyakan perihal uang pendaftaran itu.
Irvan Tarigan Ketua Klub Rasa Swimming Club, Sabtu (3/5/2025) mengatakan pemungutan uang pendaftaran ini sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan AD/ART Akuatik Indonesia.
“Setahu saya biasanya persyaratan yang wajib itu adalah surat dukungan Klub-klub yang resmi dibawah naungan Akuatik Kota Medan. Di cabor manapun tidak pernah dipungut biaya pendaftaran untuk maju sebagai bakal calon,” ujar Irvan Tarigan
Lebih lanjut Irvan menambahkan pihaknya juga sudah mempertanyakan kepada Ketua Umum Pengprov melalui WAG, kata beliau nanti akan diatur ulang saat Musyawarah, setelah itu malah kami dikeluarkan semua dari Grup WA. Ini kan menandakan tidak becus mengurus organisasi.
Salah satu juga Mantan Atlet Nasional Akuatik yang tidak mau disebutkan namanya menyoroti hal itu, beliau mengatakan, siapa yang mau daftar kalau pakai uang, sekarang aja akuatik bukan lagi jadi olahraga favorit di Sumut. Atletnya aja tak ada baik Renang, Polo Air, Loncat Indah
Sementara itu, Ketua Karateker Akuatik Kota Medan Rafriandi Nasution saat dikonfirmasi wartawan melalui Telpon, Sabtu (3/5/2025) mengatakan, memang benar kita mengutip uang pendaftaran sebesar Rp10 juta, bahkan rencana sebelumnya pun kita minta Rp25 juta.
“Kenapa kita buat seperti itu, karena kita mau mencari sosok yang bonafit dan serius dalam membina akuatik di Kota Medan, sehingga dapat bersaing di Nasional, nantinya Mampu memiliki kantor sendiri dimana selama ini Kantor aja tidak punya,” sebut Rafriandi.
Dan ini juga tidak melanggar AD/ART karena didalam AD/ART terdapat bunyi perihal usaha yang tidak mengikat, ujarnya. KM-Yop/Red