koranmonitor – BINJAI | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Binjai, Sofyan Siregar membantah adanya tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Kota Binjai, Sumatera Utara.
“Hoax itu. Kalau pengembalian belum dapat info,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Binjai, Sofyan Siregar, Sabtu (26/7/2025).
Kabar berita ini sudah buat sontak warga Kota Binjai, khususnya sejak Jumat (25/7/2025) malam hingga hari ini Sabtu (26/7/2025) siang.
Informasi yang diperoleh, KPK mendatangi Kota Rambutan ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF), yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tahun 2024 sebesar Rp 20,8 miliar.
Dihimpun wartawan, KPK meminta kepada Pemko Binjai agar dana insentif yang sejatinya digunakan untuk pengentasan kemiskinan dikembalikan ke pemerintah pusat.
Tak tanggung-tanggung, dana yang dikembalikan Rp 40 miliar atau lebih besar dua kali lipat dari dana yang diperoleh.
Sebelumnya kabar pemeriksaan yang dilakukan KPK kepada sejumlah pejabat bahkan orang nomor wahid Kota Binjai terkait dugaan korupsi DIF pernah mencuat.
Hal itu pun langsung dibantah oleh Wali Kota Binjai Amir Hamzah saat diwawancarai wartawan.
“Kita memenuhi undangan Rakor di KPK, bukan pemeriksaan dana insentif fiskal. Kami semua kepala daerah yang pada tahap awal se-Sumatera Utara, ketepatan kami hari terakhir untuk Sumbagut, ada Kota Binjai, Tapsel, Tapteng, Dairi, serta ada sembilan kabupaten/kota yang hari itu rapat koordinasi dengan KPK untuk penanganan pencegahan korupsi,” sebutnya, Sabtu (17/5/2025).
Amir mengatakan, jika dana insentif fiskal peruntukannya sudah jelas untuk pembangunan Kota Binjai, dan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
Disinggung berapa total dana yang diperoleh Kota Binjai, Amir mengaku tidak paham.
“Jumlah nilai dana insentif fiskal Kota Binjai, saya tidak paham untuk lebih jelasnya ke BPKPAD,” tandasnya.
Sampai saat ini masyarakat Kota Binjai mengetahui pihak, Kejaksaan masih terus menyelidiki dugaan penyimpangan DIF tersebut, guna meningkatkan elektibilitas kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Diketahui Kejari Binjai telah melakukan pemeriksa 15 pemborong atau rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek, diduga dibayarkan menggunakan dana insentif fiskal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan proses pemeriksaan dugaan dana insentif fiskal masih berada di tahap penyelidikan.
“Hasilnya belum bisa disampaikan karena semuanya sedang dalam proses BAP panel penyelidikan,” ujar Noprianto, Rabu (16/7/2025).
Menurut Noprianto, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun hasilnya belum dapat dipublikasikan.
“Kami tidak bisa berasumsi sebelum rangkaian datanya lengkap dari awal hingga akhir,” ujar Noprianto.
Dalam penyelidikan ini, dijelaskan Noprianto, dana insentif fiskal yang diterima Pemko Binjai mencapai Rp 20,8 miliar.
Jumlah itu ditransfer dalam dua tahap oleh Kementerian Keuangan. Tahap pertama senilai sebanyak 50 persen atau sekitar Rp 10,4 miliar, sementara tahap kedua dikucurkan menyusul.
Kejaksaan telah memastikan bahwa seluruh dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemko Binjai.
“Kami sudah lihat rekening korannya, dan memang 100 persen dana itu masuk,” ujar mantan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan ini.
Kasi Intel Kejari Binjai menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana juga harus dilakukan bertahap.
LPJ tahap pertama maksimal diserahkan hingga Juli 2025, sedangkan tahap kedua batas akhirnya pada November 2025.
Noprianto juga mengungkap hingga kini kejaksaan belum menyimpulkan apakah terjadi kerugian negara dalam pengelolaan dana ini.
Pihaknya masih fokus pada dua hal utama, yaitu mencocokkan jumlah dana yang dikucurkan dengan realisasi penggunaan, serta memastikan keabsahan LPJ dari masing-masing perusahaan rekanan.
“Kami ingin tahu apakah benar uang yang dicairkan digunakan sesuai peruntukannya. Itu sebabnya kami periksa satu per satu kontraktor,” kata Noprianto.
Menurutnya, tim belum bisa menyampaikan perhitungan potensi kerugian negara karena data masih dikumpulkan. Ia juga memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi proses ini.
Menanggapi kemungkinan perkembangan kasus ke tahap penyidikan, Noprianto mengatakan keputusan itu bergantung pada hasil ekspos tim penyelidik.
“Kami tidak akan melompat ambil kesimpulan tanpa data yang lengkap,” ucap Noprianto.
“Pada intinya kami ingin masyarakat tau bahwa proses hukum berjalan, dan kami tidak diam,” sambungnya. KMC – red