MAKI Jengkel Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, Siap Gugat Lagi KPK

oleh
MAKI Jengkel Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, Siap Gugat Lagi KPK
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)

koranmonitor – JAKARTA | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, akan mengajukan lagi gugatan praperadilan terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Boyamin mengaku sangat jengkel lantaran Harun Masiku masih buron dan belum tertangkap hingga saat ini.

“Aku akan gugat KPK lagi hingga 100 kali demi ketangkapnya HM. Sangat jengkel,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia akan mengajukan gugatan lagi bulan depan.

“Harus tangkap HM, wajib. Rencana akhir Agustus gugat lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Boyamin menilai KPK tak adil jika tak menangkap Harun Masiku.

“KPK tidak adil jika nggak tangkap HM,” imbuhnya.

Seperti diketahui, gugatan ini merupakan gugatan ketiga. Gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024, gugatan kedua pada Desember 2024. Gugatan kedua telah teregister dengan nomor perkara 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel.

Sekjen PDIP Divonis 3,5 Tahun
Dalam kasus Harun Masiku ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Tak Terbukti Rintangi Penyidikan
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menyebut penyidikan Harun Masiku di KPK tetap berjalan.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim berpendapat KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Hakim mengatakan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim.

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuh hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara kata hakim, penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK baru dimulai pada 9 Januari 2020. KMC/dtc